2 Pelaku Curanmor Di Bekuk Di Padang Gelugur Pasaman


Keterangan Gambar : Kedua Pelaki Curanmor Diapit Petugas Kepolisian (Foto : Efrizal) 

MenaraToday.com - Pasaman : 

Jajaran Polsek Panti Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor, Selasa (8/1/2019) di Muara Bangun Jorong Selamat Utara Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin S Ag melalui Kapolsek Panti Iptu Yoni Handra mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku Curanmor dengan inisial Hn (29), warga Jorong Kauman Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dan Lh (29), warga Jorong Tanjung Betung Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman.

“Berkat informasi dari masyarakat Nagari Sitombol dan Polsek Panti berhasil kita menangkap pelaku dan pelaku juga kita ketahui merupakan residivis ahli Curanmor yang membuat resah masyarakat, Pelaku kita tangkap di Muara Bangun Jorong Selamat Utara Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, tepatnya di depan teras rumah korban Lukman Hakim,” ucap Yoni Handra.

Adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan yaitu satu unit sepeda motor Suzuki jenis satria FU 150 warna abu-abu dan hitam, nomor Polisi BK-4501-UW dan, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP pencurian,

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 6 000.000. Keterangan Lukman Hakim, korban pencurian mengatakan, bahwa
kejadian itu diketahui korban ketika korban sedang makan malam didalam rumahnya melihat dari celah pintu depan bagian bawah sepeda motornya bergeser arah kedepan rumahnya.

“Korban membuka pintu rumahnya dan melihat tersangka mendorong sepeda motor, melihat hal tersebut korban berteriak  berulang ulang kali ‘maling’ sambil mengejar tersangka,” ucapnya.

Dengan spontanitas masyarakat memberitahu personil Polsek Panti yang sedang Patroli dan sekitar pukul 22.00 Wib, personil Polsek Panti dan masyarakat berhasil menangkap tersangka,” tuturnya mengakhiri keteranganya. (ef)
Lebih baru Lebih lama