3 Warga Tanjungbalai Pemilik Sabu Seberat 52 Kg dan 15 Ribu Butir Inex Di Bawa Ke Mabes Polri



MenaraToday.com - Labuhanbatu :

Team gabungan NIC (Narkotic Investigation Center) Mabes Polri bekerjasama dengan Satpol Air Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebera 52 Kg dan narkoba jenis pil inex sebanyak lebih kurang 15 ribu butir di perairan Sungai Kobung Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (29/1/2019).




"Ada tiga orang tersangka masing-masing Sopian (40)   warga Tanjung Balai  Asahan  yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Minggu (27/1/2019) sekira pukul 16.00 Wib.. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Senin (28/1/2019) sekira pukul 24.00 Wib, kembali diamankan dua orang tersangka atas nama Putra (35) warga Tanjungbalai dan Gempar (27) warga Tanjungbalai yang di ringkus dari bus Chandra yang akan berangkat dari Desa Aek Jamu menuju Medan di daerah Damuli Pekan. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Pol Airud Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir untuk dimintai keterangannya" ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Pahumasnya. 

Lebih lanjut Pahumas Polres Labuhanbatu menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka team dari NIC Mabes Polri dan Satpol Airud langsung bergerak ke Sungai Parapat dusun Empat Sei Kubung  Desa Sei Penggantungan Kec Panai Hilir Kab Labuhan batu dan mengamankan barang bukti yang ditutupi lumpur di Pantai Parapat yang sebelumnua telah disembunyikan oleh tersangka Putra dan Gempar dengan toral sebanyak 52 bungkus sabu dan 3 bungkus packing koran berisi inex .

"Jadi barang bukti disembunyikan di lumpur dikawasan pantai Parapat oleh tersangka. Dan barang bukti berhasil di temukan.  Kemudian barangbukti dibawa langsung ke Mako Pol Airud dan langsung dibawa ke Polda Sumut kemudian langsung di bawa ke Mabes Polri di Jakarta" Jelasnya.  (MNT/01/Red)
Lebih baru Lebih lama