Bertransaksi Narkoba, Pria Ini Pun Digerek Petugas

Keterangan Gambar : Tersangka bersama barang bukti saat berada di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batang Angkola (Ucok Siregar) 

MenaraToday.com - Tapsel :

Saur Pohan (27) Warga Desa Pasir Matogu,Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tak berkutik saat diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tapsel/Unit Reskrim Polsek Batang Angkola akibat penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Ganja, Kamis (24/1/2019)  Di Desa Pasir Matogu

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH saat di hubungi melalui pesan Watsappnya, Jumat (25/1/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

"Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti, 67 Amp berisikan ganja kering siap edar. 0,5 Ons daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna biru.
1 buah Hekter, 1 kotak anak Hekter, 1 buah mancis warna merah.
1 buah handphone merk samsung warna putih.1 kotak rokok merk Lukman,"terang Kasat
  
Menurut kasat, Penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat desa Pasir Matogu Kec Angkola Muaratais, bahwa di desa tersebut akan ada transaksi penjualan Narkotika jenis Ganja. Mendapatkan Info tersebut Personil Unit Reskrim Polsek Batang Angkola berangkat menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut. 

"Setibanya di tempat yang di maksud Personil melihat Pelaku yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan Desa Pasir Matogu, lalu Personil  melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke rumahnya yang hanya berjarak 20 meter. Kemudian Personil yang di dampingi Kepala Desa Pasir Matogu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa  ke Polsek Batang Angkola untuk di kordinasikan ke Satresnarkoba Polres Tapsel Guna Proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama