Keterangan Gambar : Bahrum Sitompul warga Perkebunan Sei Dadap I/II (Foto : Adjie)
MenaraToday.com - Asahan :
Warga Desa Perkebunan Sei Dadap I/II resmi melaporkan Kepala Desanya, Yantono ke pihak Inspektorat Asahan terkait pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dianggap cacat hukum dan mengangkangi Peraturan Bupati (Perbub) nomor 8 Tahun 2018 pasal 38 ayat 2 huruf c yang menyatakan anggota BPD diberhentikan sebagaimana pada ayat 2 huruf c yang berisi tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai anggota BPD apabila tidak lagi bertempat tinggal di desa setempat.
" Selain telah mengangkangi Perbup, oknum Kades ini juga telah melanggar ketentuan hukum pidana dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan keterangan dan dokumen"ujar Bahrum Sitompul
Bahrum juga menyebutkan Oknum Kades tersebut telah mengangkat anggota BPD yang berdomosili dari luar desa Perkebunan Sei Dadap.
"Kades telah mengangkat Agus Rajadi Purba yang bukan bertempat tinggal di desa Perkebunan Sei Dadap I/II. Dimana Agus Rajadi Purba telah berdomisili di Lingkungan VI Jalan Jeruk Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Lingkungan VI Kelurahan Sentang, Kudin Panjaitan tertanggal 21 November 2018" paparmya.
Sementara itu Kades Perkebunan Sei Dadap I/II, Yantono saat di konfirmasi via hubungan seluler, Rabu (16/1'2019) menyebutkan dirinya sudah mengetahui bahwa dirinya telah di laporkan ke Inspektorat Asahan, namun Yantono mengaku tidak ada melanggar aturan dalam pelantikan tersebut.
"Biarkan saja, saya tidak ada melanggar aturan dan pelantikan anggota BPD tersebut telah sesuai dengan prosedur" ujarnya. (Adjie)