Diduga Kontrak Mati, Proyek Pengerasan 2,6 Miliar Tahun 2018, Terus Berjalan

 
Keterangan Gambar : Truck pengangkut tanah (Foto : Tarm) 

MenaraToday.com - Aceh Tamiang :

Proyek pengerasan jalan Tahun 2018 senilai Rp 2,6 miliar,  di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga kontrakya telah mati, terbukti dilapangan memasuki Januari 2019,  projek tersebut tetap dilanjutkan.


Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah dump truk terlihat  hilir mudik mengangkut material tanah ke lokasi proyek ke Desa Kuala Penaga yang posisinya berada di seberang sungai tamiang yang untuk mencapai lokasi  truk - truk tersebut harus diseberangkan menggunakan rakit, satu persatu.

Menurut informasi, kontrak pekerjaan pengerasan jalan tersebut sebelumnya diduga telah putus,  ada dugaan pelaksana berani mengerjakan proyek tersebut meskipun telah memasuki bulan Januari  2019  dikarenakan telah diberi kesempatan (Adendum) penambahan waktu,  atau kontrak pekerjaan dilanjutkan
terhadap pekerjaan tersebut.

Kabid Bina Marga  Dinas PUPR Aceh Tamiang, Yofi, ST ketika dikonfirmasi wartawan terkait pekerjaan pengerasan yang masih dikerjakan di Januari 2019, kepada wartawan mengatakan, proyek pengerasan jalan di Kuala Peunaga dikasih kesempatan perpanjangan waktu hingga 50 hari kedepan sejak mati kontrak.

“Ada kesempatan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kedepan dan itu  ada addendumnya “, ujar Yofi kepada awak media 

Menurutnya,  sisa pekerjaan proyek pengerasan jalan yang dikerjakan tersebut, saat ini diperkirakan tinggal 1 kilo meter lagi, tutupnya

Proyek jalan di kawasan pesisir Aceh Tamiang yang berlokasi di desa kuala penaga itu menelan anggaran  Rp 2,6 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, ketika dimintai tanggapannya melalui pesan Whaasap Jumat(11/1/2019) terkait pemberian adendum pekerjaan pengerasan tersebut mengatakan, ‘ walaupun adendum perpanjangan waktu kontrak bisa diberikan, namun  ada syarat dan kreterianya agar nanti tidak menjadi masalah hukum nanti,  katanya

Menurut Sayed Zahirsyah Al Mahdaly,
addendum umumnya diberikan  karena adanya perubahan kondisi lapangan( force majeure)  dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya, ‘  ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar biasa dan gangguan industri).

Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak. Kejadian force majeure menuntut adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, terangnya

Sedangkan untuk peristiwa kompensasi adalah terkait dengan hal-hal sebagai berikut, diantaranya,  PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, ujar Direktur Eksekutif Gajah Puteh 

Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sebelum berkahirnya kontrak. Dalam perpanjangan waktu kontrak diperlukan adanya addendum atau perubahan kontrak, sedangkan pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu, tetapi apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran.

Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi sebagai berikut: 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak

Informasi sebelum nya yang didapatkan proyek APBK tersebut diduga molor dikerjakan meskipun rekanan sudah mendapat surat perintah kerja (SPK) dari Dinas PUPR,  akibatnya rekanan terlambat menyelesaikannya sehingga menghu. (tarm)
Lebih baru Lebih lama