Keterangan Gambar : Tersangka IMH dan barang bukti yang diamankan Polisi (Ucok Siregar)
MenaraToday.com - Tapsel
Satreskrim Polres Tapsel lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) IMH (36) di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (7/1/2019) sekitar Pukul 15.20 Wib
Info yang berhasil di dapat awak media ini di Mapolres Tapsel, sebelumnya Kanit II ekonomi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aksi pemerasan yang di lakukan tersangka terhadap seluruh Kepala Sekolah sekecamatan Barumun,dengan modus memberikan surat klarifikasi hasil investigasi terkait penggunaan Dana Bos dan memintai uang, jika tidak mau,maka kasus akan di lanjutkan ke penegak hukum,"ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexander Putra,saat di hubungi melalui pesan watsappnya, Minggu (12/1/2019)
Kemudian sekitar pukul 15.20 wib, tersangka menerima uang 7 juta rupiah yang di serahkan oleh Emri Nasution, Sonang dan Panyahatan Hasibuan mengetahui hal itu Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang 6.900.000 Rupiah yang di bagi dengan tiga Amplop,1 HP dan 1 unit mobil Inova BB 530 KA, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tapsel guna Penyelidikan lebih lanjut," Katanya
Masih menurut Kasat, sesuai pengakuan tersangka di hadapan penyidik, ternyata Aksi ini tidak dilakukan sendiri, tersangka IMH adalah suruhan dari ketua LSM LI Tipikor atas nama Dorlan yang. hingga saat ini masih buron.
" Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan pasal 368 ayat 1, dengan ancaman hukuman max 9 tahun, kita akan terus melakukan pengembangan dan terkait hal ini, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang Kepala Sekolah," ujar Kasat (ucok siregar)