Diduga Lakukan Wisuda Illegal, Keluarga Wisudawan Mengamuk


MenaraToday.com - Batubara :

Dinilai wisuda abal-abal (nggak jelas),  sejumlah orang tua dan pihak keluarga mahasiswa Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer (AMIK) Intelcom Global Indo Kisaran ricuh,  pasalnya keluarga wisudawan wisudawati mendapatkan kabar bahwa pihak kampus tidak boleh melaksanakan prosesi wisuda sesuai dengan surat edaran Kemenristek Dikti.

Melihat orang tua dan keluarga korban marah-marah, seluruh dosen kabur meninggalkan pakaian toga di toilet. 

"Jadi rencana yang di wisuda sebanyak 75 orang mahasiswa Amik Intelcom Global Indo Kisaran yang dilakaanakan di Kabupaten Batubara. Sebelum prosesi wisuda, orang tua mahasiswa mempertanyakan legalitas pelaksanaan wisuda,  karena salah seorang keluarga mahasiswa mendapatkan infornasi kalau pihak kampus Amik Intelcom Global Indo tidak diperbolehkan melakukan wisuda karena masih terkena sanksi berat oleh Kemenristek Dikti terkait legalitas pelaksanaan wisuda angkatan ke - 13" ujar salah seorang orang tua wisudawan. 

Pihak keluarga menduga wisuda yang dilakukan oleh pihak kampus adalah wisuda abal-abal karena tidak mengindahkan surat peringatan dari Kemenristek Dikti. 

Sementara itu seorang mahasiswa yang akan di wisuda mengaku kecewa atas apa yang dilakukan pihak yayasan kampus karena dianggap tidak bertanggung jawabayas legalitas wisudanya.

"Jujur kami merasa dirugikan dan kami khawatir ijazah kami tidak berlaku di tempat kerja" ujar Dasmi salah seorang mahasiwa yang akan di wisuda kepada sejumlah wartawan,  Sabtu (26/1/2019).

Sementara itu Ketua Yayasan Amik Intelcom Global Indo, Syamsuddin Lubis menyebutkan bahwa pihak yayasan telah melakukan pemenuhan Standart Operasional Kampus,  namun belum mendapatkan persetujuan karena kurangnya dosen pengajar di kampus Amik Intelkom Global Indo. 

"Kita telah berupaya memenuhi Standart Operasional Kampus dan terkait wisuda yang kita laksanakan, sebelumnya kita telah menyurati pihak Dikti pada bulan Oktober 2018 lalu, namun Syamsuddin mwngaku pihaknya menerima surat larangan melakukan wisuda pada Jumat,  25/1/2019. Meskipun mendapat larangan pihak yayasan akan tetap melakukan wisuda" ujarnya. 

Dalam Surat Kementristek Dikti,  bahwa pihak yayasan Amik Intelcom Global Indo terkesan sanksi berat,  berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 3 huruf D Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi bahwa perguruan tinggi yang terkena sanksi administratif berat dilarang melakukan wisuda, jika dilanggar dapat menimbulkan hukum pidana sesuai ketentuan pasal 93 Undang-Undang  Pendidikan Tinggi (Adjie) 
Lebih baru Lebih lama