Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus Polisi Gadungan


MenaraToday.com - Bandung :

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawabarat berhasil. Mengungkap kasus penipuan melalui akun Instagram sigit32.ind yang telah melakukan penipuan dengan menyeru sebagai anggota polisi. 

"Setelah kita lakulan patroli cyber dengan melakukan profilling terhadap akun instagram sigit32.ind, akhirnya kita memperoleh informasi bahwa pemilik akun berinisial SH yang menggunakan atribut polri. Dari hasil profilling tersebut dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan scenario dengan  menjebak pelaku untuk melakukan pertemuan di McD di daerah Jalan Gatot Subroto, kemudian Tim melakukan pengintaian di sekitar McD, setelah target datang, Tim segera
mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti hingga pada 
akhirnya unsur pasal persangkaan dapat terpenuhi" ujarnya.

Modus Operandi  yaitu Pelaku melalui media sosial Instagram mengaku sebagai anggota Polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat kemudian menawarkan untuk membantu Korban mencari seseorang dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya Oprasional dan IT sehingga korban mengirimkan sejumlah uang untuk biaya Operasional dan IT tersebut.

"Tersangka diringkus beserta barang bukti berupa 1 buah korek api yang berbentuk  senjata api, 1 buah handphone Samsung, 1 buah name tag  penyidik, 3 Buah name tage penyidik, 1 buah  dasi  reserse, 1 pasangan sepatu PDH, 3 buah celana PDH reserse, 2 buah  kaos oblong Polisi, 2 buah kaos Polisi, 2 buah kemeja PDH reserse dan Uang 1000.000,-(satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 merk Suzuki type Ertiga, tahun 2015, warna hitam, No. Pol.: D 1883 ADQ dan tersangka di jerat dengan Pasal  45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. Dan Pasal 378 KUHP dengan  Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Dan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. (Shandi) 
Lebih baru Lebih lama