Dituding Tidak Memiliki. Izin Jual Minuman Beralkohol, Ini Penjelasan Pihak Irian Mall

Keterangan Gambar : Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol golongan "A" (Foto : rls) 

MenaraToday.com - Asahan : 

Dituding tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol oleh salah satu media cetak,  Pihak management Irian Mall Swalayan membantah tudingan tersebut. 

Keterangan Gambar : Managemen Irian Market,  Iman Nurjaman (Foto : Rls) 

Dimana dalam berita media cetak tersebut berjudul  "Mall di Kisaran Bebas Jual Minuman Berakohol", langsung mendapatkan respons pihak managemen Irian Market.

"Kami merasa dirugikan dan nama kami tercemar dengan pemberitaan tersebut karena kami dituding tidak memiliki izin dan oknum wartawan yang membuat beritanya tidak melakukan konfirmasi dengan pihak managemen perusahaan dan Semua isi dari pemberitaan tersebut tidak benar adanya. Soalnya,hingga hari ini pihak kami sudah memiliki izin penjualan minuman berakohol golongan A dari dinas terkait," ujar Manager Irian Mall Iman Nurjaman kepada wartawan melalui saluran aplikasi whatsapp nya, Minggu (27/1/2019)

Lebih lanjut Iman Nurzaman menambahkan pihaknya memiliki Izin dan sudah ada yang dibuktikan dengan adanya surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang keterangan pengecer minuman berakohol golongan A dengan Nomor: 15/SIPT/SKP-A/01/2018.

Selain itu, katanya, pihak dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan, sudah melakukan kroscek ke Irian Mall. Bahkan, izin yang dikeluarkan oleh Dirjen untuk Irian Mall sudah kami perlihatkan

"Pihak kami hingga hari ini sudah ada surat izin dari dinas terkait dan Dirjen Pusat, sebagai distributor penjual produk minuman. Artinya kami sudah melaksanakan aturan ketentuan yang berlaku. Jadi Irian Mall bukanlah penjual minuman berakohol yang ilegal seperti yang dituduhkan wartawan di medianya,"tegas Iman Nurjaman mengakhiri. (Adjie)
Lebih baru Lebih lama