Kantongi 0,5 Gram Sabu, M Rais Mingka Masuk Sel

Keterangan Gambar : Tersangka diapit personil Satresnarkoba Polres Asahan (Foto : Gani) 


MenaraToday.com - Tanjungbalai :

Tertangkap tangan mengantongi Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 0,5 gram, nelayan berinitial M Rais Mingka (39), akhirnya harus merasakan dinginnya kamar prodeo Polres Tanjungbalai. Soalnya, pada hari Selasa (8/1) sekitar pukul 16.30 Wib, warga Dusun II Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini tertangkap tangan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai sedang mengantongi Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan dengan berat sekitar 0,5 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Rabu (9/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, M Rais Mingka (39), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini ditangkap saat berada di bahagian dapur dari kediamannya.
"Kita mengetahui tersangka ada memiliki Narkotika berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Saat petugas datang, tersagka mencoba untuk membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu ke lantai dengan tangan kirinya.
Namun, usahanya itu berhasil diketahui oleh petugas dan langsung menyuruh tersangka untuk memungut kembali bungkusan plastik transparan tersebut. Dan kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AK yang tinggal di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Sayangnya, saat dilakukan pengembangan bersama dengan tersangka, laki-laki berinitial AK tersebut tidak berhasil ditemukan dan akan terus dilakukan pencarian", ujar AKP Adi Haryono SH. 
Pada kesempatan itu, AKP Adi Haryono SH juga mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru merk Magnum. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, imbuhnya, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai. (Gani) 

Keterangan :

Tersangka M Rais Mingka (39) berikut barang buktinya saat diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (9/1).
Lebih baru Lebih lama