Kembali Dua Orang Terduga Pemakai Dan Pengedar Sabhu Di Bekuk Di Sei Rumbai

Keterangan Gambar : Kedua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Saat Diringkus Polisi (Foto : Efrizal) 

MenaraToday.com - Dharmasraya 

Jajaran Unit Reskim Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Barat mengamankan dua orang lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana memperjual belikan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Di Kenagarian Koto Laweh Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Penangkapan dua orang lelaki dewasa tersebut di benarkan oleh  Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S. Ik melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto yang di dampingi Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai IPDA Rusmasdi di rungan nya  mengatakan.

" Memang betul sekali kami telah mengamankan dua orang lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana memperjual belikan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu. Di Kenagarian Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Selasa (8/1'2018) sekitar jam 17 : 00 Wib .

Telah Diamankan dua orang laki laki dewasa tersebut  berkat informasi dari masrayakat bahwa ada pengedar barang haram narkotika, mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Anggota kami dari satuan reskim Polsek Sungai Rumbai yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai IPDA Rusmasdi langsung menuju ke Tempat Kejadian untuk melakukan penyelidikan, Setelah melakukan peyelidikan dan pengintaian anggota kami lalu mengamankan dua orang laki laki dewasa  tersebut yang berinisial, AR umur 40, alamat Jorong Mayang taurai,Kenagarian Koto Gadang Kecamatan. Koto besar kab. Dharmasraya. Kemudian satu orang lagi inisial A I umur 22 tahun alamat  Jorong Ranah Jaya kenagarian koto gadang kec. Koto besar kabupaten  Dharmasraya.

Dari hasil Penangkapan tersebut kami amankan juga Barang Bukti di antaranya, 6 bungkus kecil diduga sabu sabu. 1 buah potongan pipet diduga  berisikan sabu sabu. 3 buah pipet yg digunakan sebagai alat penghisap sabu sabu. 4 buah mencis korek api. 1 satu unit sepeda motor merk Honda Revo. 1 buah kaca pirek, kemudian  1 satu buah sendok terbuat dari pipet. 2 dua buah gunting. 1 set kunci leter T.
Saat ini kedua orang  tersebut dan bersama barang bukti kita amankan di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai kedua pelaku ini telah melanggar pasal 114 , Jo 112 jo 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika., Dengan acaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara ucap Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Eriyanto (ef)
Lebih baru Lebih lama