KPUD Tanjungbalai Gelar Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Tahap 2


MenaraToday.com - Tanjungbalai : 

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Koordinasi pemuktahiran data Daftar Pemilihan Khusus (DPK) tahap 2 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digelar di hotel Tresya Internasional, (24/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib. 


Ketua KPUD Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan langsung membuka rapat yang di hadiri PPK dan PPS se Kota Tanjungbalai 

"Kami mengharapkan kepasa PPK dan PPS dapat melakukan verifikasi serta validasa data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)  sesuai dengan data yang diterima" ujar Siahaan. 

Sementara itu Komisioner Divisi  Data dan Perencanaan KPU Kota Tanjungbalai, Bob Friandy menyatakan dptb dan DPK dilaksanakan KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.  37 tahun 2018 perubahan atas PKPU No 7  tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilu 2019.

" Untuk masyarakay yang namanya sudah tercatat di DPT dapat masuk ke DPTb dengan mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan cara menyiapkan KTP-Elektronik serta sudah memastikan terdaftar di DPT. Sedangkan untuk DPK pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih" ujarnya. 

Bob juga menambahkan bagi warga yang ingin memgurus pindah lokasi memilih dapat mengurus formulir A5 di PPS asal memilih. 

"Seandainya warga tidak memiliki waktu untuk mengurus formulir A5 maka dapat meminta formulir A5 di kantor KPU atau PPS tujuan memilih.  Jika sudah memiliki formulir A5, maka harus melaporkan kembali ke PPS tujuan  atau menguruas pindah memilih dan ini berakhir sampai tanggal 18 Maret 2019" Jelas Bob Friandy (Gani) 
Lebih baru Lebih lama