Lapas Kelas II A Banda Aceh Di Razia, 3 Napi Diciduk

Keterangan Gambar : Petugas Lapas temukan narkoba dari tangan warga binaan Lapas Kelas II A Banda Aceh (Foto : Tarm) 

MenaraToday - Banda Aceh :

Dalam rangka pemberantasan narkoba yang diduga beredar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh,  Kepala Lapas (Kalapas)  Abdul Karim, Amd.IP, S.Sos, M.Si  memimpin langsung penggeledahan tersebut, Jumat (18/1/2019) malam sekira pukul 19.30 Wib

Penggeledahan dilakukan secara acak yaitu dengan cara memeriksa setiap blok hunian yang terindikasi, dimulai pukul 19.30 Wib hingga pukul 23.30 Wib dengan menurunkan  Tim Regu Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Lapas sebanyak 26 orang yang penggeledahan tersebut langsung  disaksikan, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh bersama Kapolsek Ingin Jaya.

"Benar kami malam ini melakukan razia blok hunian napi untuk memerangi peredaran narkoba dalam Lapas “,  selain itu lanjut Kalapas,  “barang lainnya seperti HP dan senjata tajam ikut disita bila ditemukan dan tidak boleh ada  di dalam kamar napi “, ujar Abdul Karim, Amd.IP, S.Sos, M.Si kepada awak media

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba dilingkungan Lapas dan juga bentuk membangun komitmen bersama Pegawai Lapas Klas II A Banda Aceh, dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik di Tahun 2019 serta mendorong seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar mematuhi peraturan dan bersih dari narkoba, terang Abdul Karim yang baru saja bertugas sebagai Kalapas Kelas II. A  di Banda Aceh.

Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan secara acak agar tidak terdeteksi yaitu dengan menyamarkan operasi yang targetnya sudah di ketahui sebelumnya melalui personil intelejen yang sengaja di pasang di dalam,  ungkap Abdul Karim. 

Dia mengakui, dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh dan disita sesuai Target Operasi (TO) diantaranya,  18 Paket Sabu kecil siap edar bersama 1 Paket sabu sedang siap edar dan 2 unit HP milik 3 napi tersangka yang saat ini telah di amankan, ungkapnya lagi

Razia diakhiri dengan melakukan penyerahkan seluruh Barang Bukti(BB) bersama 3 orang tersangka narapidana kepada Kasat Narkoba didampingi Kapolsek Ingin Jaya, melalui proses Berita Acara  guna pengembangan lebih lanjut, urai Kalapas Kelas II A Banda Aceh,  Abdul Karim didampingi Ka. KPLP dan Kasi Giatja

Adapun tiga orang narapidana yang dijadikan tersangka dan telah di amankan yang diduga pemilik barang haram tersebut masing-masing, Erick Estrada bin Barus napi narkoba terpidana 16 thn, selanjutnya Fauzi bin M. Ali Napi narkoba terpidana 17 tahun dan terakhir Amrizal bin M. Daud Napi terpidana narkoba 10 tahun. (Tarm)
Lebih baru Lebih lama