LSM - TOPAN RI Laporkan Bupati Solok Selatan Ke KPK

Keterangan gambar : H.Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan (Foto. : Ef) 

MenaraToday.com - Solok Selatan :

LSM Topan RI  Solok Selatan Sutan Saridin telah melaporkan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat ke KPK. 

Pasalnya, Bupati H. Muzni Zakaria bersama Sekda Ir. Yulian Efi dan Kepala PU It. Hanif diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dimana Bupati melalui Dinas PU setempat telah mencairkan dana sebesar Rp.110 juta lebih untuk ganti rugi tanah seluas 76 M2 berlokasi di Jorong Taratak Bukareh Kecamatan Pauhduo Solok Selatan.

Ketua LSM Topan RI Solsel Sutan Saridin kepada awak media, Minggu (27/1/2019),  menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil investigasinya dilapangan, pada tahun 2016 Pemda Solok Selatan telah mencairkan dana sebesar Rp.110.290.000,-  sesuai kwitansi untuk ganti rugi tanah seluas 76 M2 guna pembangunan satu unit jembatan permanen penyeberangan Batang Bangko Ketek yang menghubungkan Jorong Taratak Bukareh Nagari Pauhduo Nan Batigo Kecamatan Pauhduo dengan Jorong Batu Bajarang Nagari Luak Kapau Kecamatan Pauhduo Kabupaten Solok Selatan.  

“Sedangkan pembangunan jembatan tersebut sampai saat ini tidak ada,” ucap Sutan Saridin. 

Dengan demikian kata St. Saridin, Bupati, Sekdakab Solok Selatan dan Plt. Kepala Dinas PU diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp.110 juta lebih.

Saat ini, masyarakat yang ingin, atau melakukan penyeberangan ke Jorong Taratak Bukareh, Jorong Batu Bajarang terpaksa harus melewati jembatan gantung yang sudah mulai tua dan lapuk termakan usia. Bila masyarakat tidak exstra hati- hati melewati jembatan gantung yang sudah reot itu, apalagi dengan kendaraan bermotor roda dua, bisa-bisa jatuh kedalam sungai yang berarus deras itu. 

Sementara itu, Bupati Solok Selatan dan Sekda ketika di minta komfirmasinya via Handphone  Minggu (27/1/2019), oleh awak media tidak mengangkat telpon selulernya. (Ef)
Lebih baru Lebih lama