Keterangan Gambar : Tersangka Daniel Mangain Harianja saat di Mapolres Siantar (Adi)
MenaraToday.com - Pematangsiantar :
Daniel Mangain Harianja (35) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pamatang Marat, Kecamatan Siantar Marihat berhasil menggagahi seorang S (13) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan yang masih duduk dibangku Kelas I SMP.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, driver ojol ini mengaku sebagai anggota Polisi dan memyatakan korban sebagai pengedar sabu.
"Jadi tersangka mendatangi korban yang baru pulang sekolah. Saat itu tersangka yang mengaku sebagai polisi mendatangi korban dan mengatakan korban sebagai pengedar sabu. Kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Horas Insani dengan alasan untuk melakukan pengecekan fisik, pelaku merayu korban masuk. Kedalam kamar mandi kemudian menjalankan aksinya menggeranyangi buah dada dan alat vital korban dengan tangannya" ujar Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom kepada awak. Media, Selasa (29/1/2019).
Resbon Gultom menambahkan setelah menggeranyangi tubuh ABG ini, tersangka membawa korban berkeliling-keliling dan saat di Jalan Ulakma Sinaga korban meminta pelaku menurunkan dirinya di sebuah salon karena melihat sendal ibu korban.
"Kepada ibunya korban menceritakan apa yang diperbuat tersangka, kemudian dengan ditemani ibunya, korban langsung membuat laporan ke Polres Siantar sesuai dengan laporan polisi no pol : LP / 32/ I / 2019 / SU / STR, tanggal 22 Januari 2019. Dan tanpa waktu lama, petugas Sat Reskrim Polres Siantar berhasil meringkus pelaku dari kediamannya, Senin (28/1/2019) malam bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam les merah nopol BK 6214 WAI, 1 buah helm merek Gojek warna hijau, 1 buah helm merek Honda warna hitam, jaket Gojek warna hijau dan jaket Honda warna hitam dan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar" ujarnya (Adi)