Miliki Shabu, Sopir Angkot Ngetem Di Bui


Keterangan Gambar : Tersangka DAP (38) bersama barang bukti saat di amankan di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Tapsel (Foto : Ucok Siregar) 

MenaraToday.com - Tapsel :

Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAP (38) Warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, akibat penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu,Jumat (18/1/2019) sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Sikuik-kuik, Kecamatan Angkola Selatan.

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Foto : Ucok Siregar) 
 
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar saat di hubungi awak media ini melalui pesan Watsappnya, Sabtu (19/1/2019)

"Benar bersama tersangka DAP turut kita amankan barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya di temukan 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisikan sabu seberat 0,07  Gram. 1 buah kaca pirek yang berisikan sisa sabu, 1 unit handphone merk nokia warna putih," terang Kasat

Menurut Kasat, Penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang melihat tersangka menyimpan Sabu.

"Mendapatkan info tersebut personil langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dan  setibanya ditempat, personil melihat DAP sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian personil mendekati dan mengamankan tersangka serta menyuruh untuk mengeluarkan isi saku dan celananya. Dimana dari saku celana bagian depan ditemukan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama