Oknum Polisi Penista Agama Di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


MenaraToday.com - Asahan :

Oknum anggota Polres Asahan,  Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem yang melakukan penistaan agama di jatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 Milyar.

Hal ini diungkapkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran Elfian, didampingi Hakim Anggota Rahmat Hasan Anshari Hasibuan dan Miduk Sinaga dalam sidang putusan kasus penistaan agama di PN Kisaran, Rabu (23/1/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan  pidana denda Rp.  1 miliar.  Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan  kurungan selama 4 bulan," kata Elfian.

Majelis Hakm menyatakan bahwa terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya,  Terdakwa diketahi meosting kata-kata yang kurang pantas melalui akun Faceboook pribadinya yang menghina Nabi Muhammad SAW.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku,  agama,  ras dan antar golongan," kata Hakim Ketua.

Majelis Hakim menerangkan,  adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah anggota kepolisian aktif.  Sebagai anggota polisi, terdakwa harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Kemudian,  perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya tasa kebencian dan rasa permusuhan antar umat beragama,  khususnya di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitarnya. Sedangkan hal-ha yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam setiap persidangan. (Adjie)
Lebih baru Lebih lama