Perbaikan/Pemeliharaan Rutin Jalan Di Tanjung Balai Diduga Kangkangi Permen PU Nomor 13 Tahun 2011.


MenaraToday.com - Tanjung Balai

Didalam pelaksanaan perbaikan / pemeliharaan rutin jalan di kota Tanjungbalai dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 13/PRT/M/2011 tentang tata cara perbaikan dan pemeliharaan jalan. 

Dinas PUPR Tanjungbalai melalui bidang Bina Marga dalam pemrograman perbaikan pemeliharaan jalan Tahun 2018 yang menghabiskan anggaran dana sebesar Rp. 1 miliar dinilai tidak tepat. Hal tersebut dikatakan sekretaris LSM PK-APPD Tanjungbalai Surya Sinambela kepada wartawan  Sabtu (26/1/2019).
  
Dikatakannya, berdasarkan Permen PU Nomor 13 Tahun 2011, pasal 12 ayat 1 dan 2, bidang Bina Marga dinas PUPR Tanjungbalai dalam pemrogramannya harus mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan dan jenis penanganan yang tepat dan meliputi kegiatan menentukan ruas/segmen ruas jalan yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi."Perbaikan/pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap.

"Yang dimaksud jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu,"ujar Surya Sinambela

Lanjutnya lagi, bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanjungbalai selaku penyelenggara pelaksanaan perbaikan/pemeliharaan rutin jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan, rencana umum pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, sistem informasi, sistem manajemen aset; dan rencana penanganan perbaikan/pemeliharaan jalan.

"Yang dimaksud dengan pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan pemeliharaan/ pembersihan bahu jalan. Sedangkan yang dimaksud dengan perbaikan adalah rehabilitasi jalan dengan kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana. Tetapi kita lihat saat ini yang terjadi di Kota Tanjungbalai, untuk perbaikan/pemeliharaan rutin jalan yang diprogramkan tersebut dalam pelaksanaannya hanya untuk menghabiskan anggaran saja. Tujuan dari program tersebut bukan untuk tujuan yang sebenarnya, tetapi untuk meraup keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kerena yang kita lihat, hampir semua Kecamatan dan Kelurahan di Tanjungbalai banyak terlihat jalan-jalan yang berlobang dan bahu jalannya ditutupi semak belukar. Oleh kerna itu, kita mendesak pihak hukum terkait agar mengusut sampai tuntas dana anggaran perbaikan/pemeliharaan jalan Tahun 2018 sebesar Rp.1 miliar,"tegas Surya Sinambela. (Gani) 
Lebih baru Lebih lama