Keterangan Gambar : Kedua pelaku saat diintrogasi (Foto : Irlan)
Menaratoday.com - Tebingtinggi :
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebingtinggi, Sudiono, Zulfikar Damanik dan Angga Permana mengamankan 2 Warga Binaan Pemasyarakatan kelas II B Tebingtinggi saat sedang pesta narkoba jenis sabu di kamar 03 B Blok B. Sabtu (26/1/2019)
Ketika di konfirmasi Wartawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Tebingtinggi, Theo Andrianus Purba mengatakan, "Warga binaan ini tertangkap tangan oleh petugas lapas, saat sedang asik mengisap sabu-sabu di dalam kamar tahanan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik putih ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal di duga sabu, dan 1 buah alat isap bong" Terang Kalapas
Kalapas juga mengatakan, kedua warga binaan ini di tahan dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing Indra, merupakan tahanan Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan temannya Surya, tahanan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.
Setelah di Interograsi petugas, salah satu pelaku warga binaan Indra mengatakan, kalau narkoba jenis sabu tersebut di dapat, dengan cara membeli dari seseorang berinisial HB warga Bagelen Kota Tebingtinggi.
"HB menitipkan sabu tersebut dengan teman berinisial DS, untuk mengelabui petugas, DS berpura-pura berkunjung kelapas sambil membawa makanan, dalam makanan tersebut sabu sudah dibungkus rapi dalam plastik klip putih dan disimpan dalam perut ikan lele goreng agar bisa masuk ke dalam lapas" Pengakuan Indra.
Setelah di periksa, Kedua Warga Binaan bersama barang bukti langsung di serahkan kepada Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Irlan.S)