Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexander Putra saat menunjukkan barang bukti yang di saksikan oleh tersangka IMH (Foto : Ucok Siregar)
MenaraToday.com - Tapsel :
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah yang dilakukan oleh Oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) IMH (36) dan Oknum LSM LITipikor Kabupaten Padanglawas
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra. saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (16/1/2019) mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
"Kita masih Mengembangkan kasus ini dan terus memburu tersangka lainnya, untuk Ketua LSM LI. Tipikor Kabupaten Padanglawas berinisial "D" resmi kita jadikan DPO, "tutupnya
Sementara IMH (36) saat di wawancarai awak media mengaku baru 4 kali melakukan hal serupa dan atas suruhan "D", ironisnya saat di tanya berapa jumlah uang yang telah kelompoknya dapat ianya mengaku tidak tahu karena semua di setorkan dan belum dibagi.
"Saya baru ikut empat kali dan saya tidak tau berapa jumlah uang yang saya kutip, karena semuanya saya setorkan ke dia dan belum di bagi, "tutupnya singkat
Sebelumnya di beritakan Satreskrim Polres Tapsel lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum LSM di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Senin (7/1/2019) sekitar Pukul 15.20 Wib
Informasi yang berhasil di dapat awak media ini di Mapolres Tapsel, sebelumnya Kanit II ekonomi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aksi pemerasan yang di lakukan tersangka terhadap seluruh Kepala Sekolah se kecamatan Barumun, dengan modus memberikan surat klarifikasi hasil investigasi terkait penggunaan Dana Bos dan memintai uang, jika tidak mau, maka kasus akan di lanjutkan ke penegak hukum,"ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Antonius Alexander Putra, saat di hubungi melalui pesan watsappnya
Kemudian sekitar pukul 15.20 Wib, tersangka menerima uang 7 juta rupiah yang di serahkan oleh Emri Nasution, Sonang dan Panyahatan Hasibuan. Mengetahui hal itu Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang 6.900.000 Rupiah yang di bagi dengan tiga Amplop, 1 HP dan 1 unit mobil Inova BB 530 KA, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tapsel guna Penyelidikan lebih lanjut. (ucok siregar)