Keterangan Gambar : Pintu gerbang PT. BSF yang di duga tidak memiliki izin (Foto : Irlan S)
Menaratoday.com - Sergai :
PT. Blue Sumatra Farm (BSF) yang bergerak di bidang peternakan ayam dan udang, yang berlokasi di Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sergai, Drs. Akmal Koto melalui Kabid Perizinan Ahmad Yunus, Saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (16/1/2019) menyampaikan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PT. BSF Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu dalam keadaan mati dan pihak perusahaan tersebut juga tidak ada memperpanjang sesuai peraturan paling lambat tertanggal 1 Desember 2017.
"Ya benar, SIUP nya sudah mati, kemudian soal izin usaha peternakan dan izin usaha perikanan dari Dinas Perizinan juga belum ada" Ujar Kabid.
Kemudian Wartawan melakukan konfirmasi kepada Joni, Manager PT BSF, Kamis (17/01/2019), ianya membantah tidak mempunyai izin dan dirinya juga tidak mengetahui bahwa SIUP perusahaannya tidak berlaku atau mati.
"Tidak mungkin gak ada izinnya, karena yang ngurus izin biasanya dari kantor Medan, nanti kita cek kembali, jelasnya kepada Wartawan.(Irlan.S)