Pungutan PPDB SMKN 1 Singosari, Pihak Sekolah Sulit di Konfirmasi


Menaratoday.com - Malang :

Adanya pungutan di sekolah PPDB tahun 2018 yang dilakukan oleh SMKN 1 Singosari, Kabupaten Malan, pihak sekolah sulit untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut dan terkesan mengulur-ulur waktu.

Saat awak media menaratoday.com akan bertemu dengan pihak humas sekolah Sebelum mutasi Kepala Sekolah baru, (4/1/19) awak media menaratoday.com sempat menghubungi Sali Rochani, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat itu melalui pesan WA untuk mengkonfirmasi terkait pungutan tersebut, tanggapannya "tidak merespon dengan baik dan meminta untuk memberitakan hal yang lain saja. Sampai akhirnya bersedia mengklarifikasi asal awak media membawa wali murid dan bukti pembayaran, saat disetujui Kepala Sekolah malah mengalihkan pembicaraan".

Diah selaku Humas, saat dimintai keterangan melalui pesan WA sudah sejak Desember 2018, terkait hal tersebut juga tidak merespon dengan baik, memberikan banyak alasan dan selalu mengobral janji untuk membuat jadwal pertemuan langsung di SMKN 1 Singosari terhadap awak media menatoday.com, tetapi hingga berita ini dimuat belum terlaksana."

"Pungutan PPDB SMKN 1 Singosari sangat mencoreng citra pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan, apalagi pungutan melalui komite sekolah.  Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 pasal 25, menyatakan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik."(Yasin)
Lebih baru Lebih lama