Saat Transaksi Narkoba, Warga Tanjungbalai Dan Asahan Di Gelandang Polisi

Keterangan Gambar : Kedua tersangka saat diapit petugas polisi (Foto : Gani)

MenaraToday.com - Tanjungbalai :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu  di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar,  Kota Tanjungbalai, masing-masing Heri Syahputra (32) warga Jalan Sriwijaya Km 4 Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar dan Wirya Hamdoko (22) warga Jalan Perintis Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat,  Asahan, Rabu (9/1/2019) sekira pukul 16.30 Wib. 

Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan (Foto : Ibnu) 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menyebutkan, kedua tersangka berhasil diringkus berkat adanya imformasi warga yang menyebutkan bahwa ada 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang sedang berada di Jalan Husni Thamrin Tanjungbalai.

Berbekal informasi tersebut team Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat akan diringkus kedua tersangka yang sedang berada di pinggir jalan sempat mencoba kabur namun berkat  kesigapan petugas kedua tersangka berhasil diringkus. 

"Keduanya sempat kabur melihat kedatangan kita,  bahkan 1 orang terlihat mencoba membuang dua bungkus plastik klip berisi narkoba di rumput. Dan setelah kedua tersangka kita ringkus dan kita introgasi, kedua tersangka akhirnya mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari IN warga Teluk Dalam,  Asahan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,77 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, lembar lakban warna kuning, 1 lembar kertas TTS dan  1 (satu) unit handpone warna hitam merk strawberry di bawa ke Satresnarkoba Tanjungbalai untuk pemeriksaan lanjutan" Ujar Adi Haryono. (Gani) 
Lebih baru Lebih lama