Sidang Ditunda, Pihak Penggugat Merasa Kecewa

Keterangan Gambar : Sidang gugatan kasus penipuan di PN Cianjur (Foto : Shandi)

MenaraToday - Cianjur :

Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Cianjur,  perkara penipuan terhadap korban atas nama Lilis seorang pegawai negeri sipil yang beralamat di Kampung Nyantai Rt. 007/ 002 Desa Langensari, Cikalongkulon, Cianjur, oleh P.T Mahligai Putri Berlian Cabang Cianjur, dan atau Mega Auto Finance (MAF)/Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandung, di tunda.

Pasalnya surat kuasa yang dibawa oleh pihak tergugat tidak lengkap. Pernyataan tersebut di putuskan oleh Hakim Ketua diruang sidang, Rabu (30/1/2019)

"Karena persyaratan menghadiri sidang belum lengkap, jadi diundur sampai tanggal 13 Februari 2019 dan diharapkan dari pihak tergugat segera melengkapinya," kata dia.

Korban merasa dirugikan saat pembayaran DP mobil dan waktu tenor.

"Sebelumnya memang sudah ada P.O dari BCA dengan perincian yang sesuai, tapi setelah dipindahkan oleh pihak dealer ke MAF/MCF ternyata jadi berbeda, dari mulai DP sama angsurannya," aku Lilis kepada LBH Bravo Komando, silam.

Kuasa Hukum korban Soliamin Harahap S.H, Kecewa dengan ditundanya persidangan tersebut, padahal kita sudah mempersiapkan selama satu bulan.

"jelas kita kecewa, permasalahan-permasalahan hukum yang sangat sederhana ini dan sangat merugikan orang lain. Yang saya takutkan, kalau tidak dicegah dari sekarang akan banyak korban yang lain, karena ini adalah manipulasi daripada satu data dan menipu konsumen dengan persyaratan yang dibawa dari pihak tergugat," kata Soliamin Harahap S.H atau Cokie.

Gilang Arvasendra S.H menambahkan, tidak mungkin perusahaan sebesar itu tidak mengetahui arti legal standing.

"Untuk mendudukan orang itu yang harus dipersiapkan, sehingga tidak terjadi kekacauan yang terjadi di dalam persidangan. Artinya majelis hakim menolak Dengan adanya surat kuasa yang pada notabennya tidak punya legal standing yang jelas," kata Gilang.

Lanjutnya, kami sudah mentaati prosedur hukum yang berlaku kita menunggu persidangan ini selama kurang lebih satu bulan, nyatanya di sidang pertama pun ternyata dari pihak Mahligai dan bank tidak mempunyai legal standing yang jelas, ujarnya.

Masih dilokasi yang sama kuasa hukum tergugat, Dika Kepala Mega Auto Finance Cabang Bandung mengatakan, "ya karena kebetulan ada surat kuasa penugasan via email, jadi surat penugasan asli belum ada. Nah, kenapa datang ke persidangan karena kita juga kooperatif untuk melakukan klarifikasi," kata dia.

Agus kepala cabang Mahligai Putri Berlian Cabang Bandung menambahkan, "kita tetap kooperatif dan selesaikan, kalau memang ada salah, kita selesaikan di pengadilan, mana yang salah dan mana yang benar," tambahnya.

Disinggung mengenai persiapan pihak terduka yang dinyatakan tidak lengkap, sehingga di batalkannya persidangan, Agus menjawab baru tahu kemarin, jadi mengenai legal standing, saya tidak mengerti apa-apa, jawabnya.

Menyikapi pembatalan sidang tersebut, ketua Bravo Komando mengaku kecewa, alasannya benar-benar merasa dipermainkan oleh pihak tergugat.

"saya menyaksikan barusan, jadi mungkin ini bukan jalan akhir kita, karena kita sangat kecewa dengan kurangnya persiapan mereka itu, soalnya gak mungkin perusahaan sebesar itu tidak tahu aturan untuk di pengadilan," ujarnya.

Apabila dibuat 
"karena persyaratan menghadiri sidang belum lengkap, jadi diundur sampai tanggal 13 Februari, diharapkan dari pihak tergugat seger melengkapinya," kata dia.

Korban merasa dirugikan saat pembayaran DP mobil dan waktu tenor.

"Sebelumnya memang sudah ada P.O dari BCA dengan perincian yang sesuai, tapi setelah dipindahkan oleh pihak dealer ke MAF/MCF ternyata jadi berbeda, dari mulai DP sama angsurannya," aku Lilis kepada LBH Bravo Komando, silam.

Kuasa Hukum korban Soliamin Harahap S.H, Kecewa dengan ditundanya persidangan tersebut, padahal kita sudah mempersiapkan selama satu bulan.

"jelas kita kecewa, permasalahan-permasalahan hukum yang sangat sederhana ini dan sangat merugikan orang lain. Yang saya takutkan, kalau tidak dicegah dari sekarang akan banyak korban yang lain, karena ini adalah manipulasi daripada satu data dan menipu konsumen dengan persyaratan yang dibawa dari pihak tergugat," kata Soliamin Harahap S.H atau Cokie.

Gilang Arvasendra S.H masih kuasa hukum korban menambahkan, tidak mungkin perusahaan sebesar itu tidak mengetahui arti legal standing.

"untuk mendudukan orang itu yang harus dipersiapkan, sehingga tidak terjadi kekacauan yang terjadi di dalam persidangan. Artinya majelis hakim menolak Dengan adanya surat kuasa yang pada notabennya tidak punya legal standing yang jelas," kata Gilang.

Lanjutnya, kami sudah mentaati prosedur hukum yang berlaku kita menunggu persidangan ini selama kurang lebih satu bulan, nyatanya di sidang pertama pun ternyata dari pihak Mahligai dan bank tidak mempunyai legal standing yang jelas, ujarnya.

Masih dilokasi yang sama kuasa hukum tergugat, Dika Kepala Mega Auto Finance Cabang Bandung mengatakan, "ya karena kebetulan ada surat kuasa penugasan via email, jadi surat penugasan asli belum ada. Nah, kenapa datang ke persidangan karena kita juga kooperatif untuk melakukan klarifikasi," kata dia.

Agus kepala cabang Mahligai Putri Berlian Cabang Bandung menambahkan.

"Kita tetap kooperatif dan selesaikan, kalau memang ada salah, kita selesaikan di pengadilan, mana yang salah dan mana yang benar," tambahnya.

Disinggung mengenai persiapan pihak terduka yang dinyatakan tidak lengkap, sehingga di batalkannya persidangan, Agus menjawab baru tahu kemarin, jadi mengenai legal standing, saya tidak mengerti apa-apa, jawabnya.

Menyikapi pembatalan sidang tersebut, ketua Bravo Komando mengaku kecewa, alasannya benar-benar merasa dipermainkan oleh pihak tergugat.

"saya menyaksikan barusan, jadi mungkin ini bukan jalan akhir kita, karena kita sangat kecewa dengan kurangnya persiapan mereka itu, soalnya gak mungkin perusahaan sebesar itu tidak tahu aturan untuk di pengadilan," ujarnya.

Apabila dibuat seperti ini, mungkin jalannya udah bukan pengadilan. Karena dapat disimpulkan adanya unsur kesengajaan, jika tidak ada itikad baik, saya akan mengumpulkan beberapa elemen di Cianjur, akan mendemo perusahaan tersebut, dan akan saya laporkan ke Pemerintahan supaya perusahaan tersebut di tutup, pungkasnya. (Shandi)
Lebih baru Lebih lama