Sidang Kasus Bocah Tersengat Listrik Di Tunda, Pihak Keluarga Kecewa

Keterangan Foto : Sidang Kasus Bocah Tersengat Listrik (Sandhi) 

MenaraToday.com - Cianjur : 

Pihak keluarga M Enda Suryadi (7) bocah SD, korban tersengat listrik tegangan tinggi, warga Kampung Kedung Hilir Rt. 01/03, Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang, Cianjur,  'kecewa', atas sidang putusan terakhir dengan pihak PLN, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur dan berakhir ricuh, Rabu (9/1/2019), sekira pukul 11.15 Wib.

Odden M Junaedi Ketua KAI Kabupaten Cianjur (CLC), salah satu kuasa hukum korban  mengatakan, sebetulnya sangat disayangkan, padahal keputusan sidang terakhir hanya ditunda sekitar seminggu, artinya keluarga korban sudah terlalu lama menderita dan sudah berobat kemana-mana.

"Nah, jelasnya ada proses pengabaian dari pihak PLN itu sendiri. Kalau misalkan Rabu depan masih ditunda lagi, kita akan protes dalam sidang dan akan memakai tutup muka dan tutup mulut dimana keadilan yang sebenarnya," jelasnya kepada awak media.

Terpantau saat sidang putusan di PN, hasilnya masih ngambang belum ada putusan. Selain pihak keluarga korban, tetangga dekat serta sejumlah aktivis yang mengawal kasus tersebut pun merasa kecewa, prihatin, sedih dan sangat menyayangkan sikap dari pada pihak Pengadilan Negeri Cianjur itu.

" Kenapa sampai bisa ditunda atau diulur (molor,red) selama seminggu, ada apa? tanya publik,"

Deni Sunarya (40) alias Mang Gawel tokoh masyarakat Cianjur mengatakan, dirinya
merasa kecewa dan menyayangkan juga. Harusnya sebagai penegak hukum harus menjungjung tinggi hukum yang diamanatkan, sidang kenapa ko bisa diundur-undur?.

"Masa tidak merasa kasihan kepada pihak korban, waktu sidang putusan selalu terus diundur alias ditunda. Ini merupakan bukti jelas ketidak konsistenan penegak hukum di Cianjur selama ini, punya perasaan tidak?," keluh kesah Mang Gawel atas putusan sidang pengadilan pada bocah korban tersengat listrik.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Karlinawati menjelaskan, sebelumnya sudah disampaikan hakim. Karena melihat Ketua Majelis Hakim tidak hadir seutuhnya, jadi sidang ditunda dulu minggu depan. Kalau diteruskan juga itu putusan tidak sah, pihaknya tidak melihat sisi fisik saja. Tapi mempertimbangkan segala aspek, material dan hal lainnya.

"Kalau begitu sudah saja tidak usah masuk pengadilan, karena berhubungan Ketua Majelis Hakim tidak masuk ada halangan. Siapa tahu ada hal lain sakit dan lainnya. Jelasnya sidang putusan dibatalkan, jadi nanti dilanjut minggu depan, tepatnya hari Rabu. Percaya kita akan konsisten dan berintregritas," terangnya saat wawancara langsung di PN Cianjur.

Disinggung soal aksi protes warga ricuh dan antusias membela bocah tersengat listrik. Humas PN Cianjur ini menambahkan, merasa dimaklum atas kekecewaaan masyarakat dan keluarga korban atas sidang putusan ditunda minggu depan.

"Protes atau kekecewaaan itu hal wajar, ya kalau dilanjutkan juga sidang putusan terkahir tidak sah, karena personel tidak lengkap," pungkasnya. (Sandhi)
Lebih baru Lebih lama