Simpan Sabu Di Bra, IRT Digelandang Masuk Sel

Keterangan Gambar : Tersangka saat dimankan petugas (Foto : Fs)


MenaraToday.com - Asahan :

Satuan unit reskrim Polsek Simpang Empat meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 Wib di rumah yang berada di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat,  Kecamatan Simpang Empat,  Asahan,  Sumut.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Raymon GM Hutagalung dalam siaran pers nya, Selasa (22/1/2019) menyebutkan kedua tersangka masing-masing Rika Astuti (26) warga Dusun VII gang Selamat Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan Rudi Salim Tanjung (44) warga Lingkungan Pekan Jel Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu.

"Kedua tersangka kita ringkus berkat adanya informasi yang kita terima bahwa di Dusun VIII Sukaraja Desa Simpang Empat,  Kecamatan Simpang Empat ada transaksi dan penyalahgunaan narkoba.  Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Simpang Empat langsung meringkus tersangka Rika Asuti. Saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti 4 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam Bra tersangka dan saat di introgasi tersangka mengakui sabu tersebut. miliknya yang di dapat dari Rudi Salim Tanjung" ujar Raymond

Lebih lanjut Raymon juga menambahkan saat dilakukan pengembangan,  tim opsnal langsung meringkus tersangka Rudi di Kos-Kosannya di Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Saat kita lakukan penggeledahan,  kita menemukan barang bukti 1 bungkus besar sabu dan saat diintrogasi tersangka Rudi mengaku sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki warga Tanjungbalai yang saat ini masih kita buru. Sementara kedua tersangka langsung bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut" terangnya. (Adjie)
Lebih baru Lebih lama