Tak Sampai 24 Jam Pelaku Perampokan Alfamart Berhasil Di Ciduk


Menaratoday.com-Batanghari

Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan lokasi Alfamart di RT O3 Kelurahan Kampung Baru dibekuk tim gabungan dari Polres dan Polsek Muara Tembesi.

Kasus tindak pidana perampokan dk Alfamart yang terjadi pada hari 23 Januari 2019 pukul 22.00 Wib telah dapat dibekuk oleh tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi di Komplek Air Panas Muara Bulian.

"Palaku adalah ZA bin Mubakir (23), warga Rt 03 Desa Sungai Pulai Kec Muara Tembesi ini terpaksa dihadiahi timas panas pada kaki kirinya karena berusaha melakukan perlawanan saat akan diringkus dan saat diintrogasi oleh petugas, tersangka ZA dalam melakukan aksinya tidak sendirian akan tetapi bersama rekanya yang berinisial JAF dan masih dalam pengejaran oleh Tim gabungan" ujar Kasat Reskim AKP Dhadak Anandito

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dhadak Anandito dan Kapolsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda tersebut hanya berselang tempo kurang lebih 24 Jam telah dapat menggungkap kasus perampokan yang sempat menghebohkan masyarakat Muara Tembesi.

Dari hasil penangkan tersebut Tim Gabungan dapat menyita barang bukti berupa : 1 pucuk senpi/pistol  mainan, 1 buah Senjata Tajam jenis Pisau, 1 unit Hp Nokia dan 1 Unit Tablet Samsung, 1 Unit Receiver CCTV, 4 Slop Rokok Sampoerna dan 2 slop rokok Surya, 1 unit Laptop Toshiba, 1 Unit SPM Honda Beat, Uang sebesar Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 Tas warna hitam dan Beberapa potong pakaian dan jaket yang digunakan pelaku.

Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso SH.,S.I.K melalui Kasat Reskrim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka ZA yang sekarang telah diamankan di Polres Batanghari diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana. (Arian Arifin/Humas Polres)
Lebih baru Lebih lama