Bagai di sambar petir setelah mendengar putusan Hakim yang mengatakan atas kelalaian pihak tergugat PLN APJ Cianjur, yang terbukti telah lalai mengindahkan kabel listrik atau membiarkan kabel tersebut tidak terbungkus, sehingga mengakibatkan korban tersengat listrik tegangan tinggi, hingga mengalami cacat seumur hidup 'permanen'.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH, hanya memberikan biaya kompensasi dan biaya pengobatan dengan nominal sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Setelah sekian lama menanti kepastian pertanggungjawaban pihak tergugat, keluarga M. Enda Suryadi (7), warga Kampung Kedung Hilir Rt. 001/003 Desa Sukamnah, Cugenang, Cianjur. Pihak keluarga korban menilai putusan tersebut, tidak berpihak pada keadilan.
Kuasa Hukum korban Oden Junaedi, SH., mengatakan Putusan majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada keadilan, karena tidak sesuai dengan yang kita harapkan, 'kita keberatan dengan putusan tersebut', Rabu (16/1/2019).
"Pertama kita melihat korban ini, yang jelas cacat permanen, kedua masih anak-anak dan masih memiliki masa depan. Sedangkan putusan hakim secara obyektif, minimal putusan ini bisa mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaannya," menegasnya.
Saya berharap nantinya, apakah banding atau tidak, saya rasa itu yang akan kita prioritasdikonfirmasikan, tambahnya.
Melalui bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Erlinawati di konfirmasi terkait soal putusan yang dinilai korban tidak sebanding, hingga terjadi kericuhan atas putusan tersebut mengatakan, kericuhan terjadi karena mereka meminta supaya itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Melalui pertimbangan majelis, itu memang perbuatan melawan hukum, ya' mungkin yang menjadi teriak protes kemudian ini, masalah nominal. Jadi kalau misalkan AA jadi kalau kita bilang adil, Adil itu belum tentu adil menurut mas, yang AB sampai Z belum tentu adil," tegasnya.
Menurut Erlinawati akan dikembalikan kepada pihak A. Jika tidak puas, dipersilahkan untuk banding, itu akan diperiksa kembali kalau memang putusan majelis dinyatakan. Bahwasanya putusan Hakim di tingkat pertama itu tidak sepadan, ataupun tidak sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis hakim.
"Bisa jadi itu dikabulkan, Atau bisa jadi ditolak, atau bisa jadi tidak diterima," pungkasnya.
Deni alias Mang Gawel aktivis Cianjur, menanggapi putusan Hakim tersebut, mengatakan, jelas ini sangat prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Dengan cacatnya tangan kanan, bagaimana dia bisa belajar dan bekerja, kalau mengandalkan tangan kiri gak bisa, kebayang gak, masa depannya bagaimana" ujarnya.
Bukan cuma itu saja, lanjut Mang Gawel untuk bermain pun susah, karena bakal jadi bahan ejekan teman-teman dan sebagainya, hal itu jelas pasti memengaruhi mental si anak (M. Enda Suryadi).
"Ini hakim tidak pakai nurani, jelas ini pasti ada indiksi telah terjadi suap, oleh pihak PLN kepihak Pengadilan, karena ini tidak mungkin, sebab waktu kemarin melakukan sidang saja di tunda, ini ada apa, dan kita sudah curiga pada waktu itu juga, pasti terjadi hal seperti itu," lanjutnya.
Mang Gawel mengaku sering melakukan suap ke pihak Pengadilan.
Bahkan iya menantang untuk membuktikannya.
"Asli..kita bisa buktikan, ayo periksa bareng-bareng. Saya itu tidak akan turun Jabatan, dia yang turun Jabatan, itu bisa di pecat, kalau saya tidak punya pangkat," katanya. (Shandi)