Keterangan Gambar : Zunaidi, Kabid Sarana Prasarana Bappeda Sergai (Foto : Irlan S)
Surat Keterangan (Rekomendasi) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis, sebagai dasar untuk pengurusan izin Galian C diduga "Palsu"
Kererangan Gambar :Surat keterangan yang di duga palsu (Irlan S)
Surat Keterangan Bernomor : 18.46.11/545/69/2017
yang diterbitkan pada Bulan Oktober, Tahun 2017, ternyata isinya "Fiktif" tidak sesuai yang diterangkan dengan faktanya, Surat Keterangan tersebut menjelaskan inisial HSS, Usia 21 Tahun, Selaku pengelola pemilik usaha pertambangan (Galian C) di Dusun 2, Desa Rimbun, yang akan melakukan perpanjangan izin, padahal atas nama yang tertera di surat keterangan itu sama sekali tidak mempunyai lahan dan tidak mempunyai usaha pertambangan didaerah itu, lokasi tersebut sungai yang belum tersentuh dan masih alami.
Kepala Desa Rimbun, Sariaman Damanik, Ketika dikonfirmasi Menaratoday.com dikediamannya, terkait isi surat keterangan tersebut, mengakui ada kesalahan, Kades juga merasa heran dan menjelaskan bahwa dia tidak tahu isi surat keterangan tersebut.
"Anak itu kukenal pun enggak. Surat itu bukan aku yang buat, Surat itu (lengkap dengan kop surat logo Pemerintah Daerah) mereka yang buat, Waktu itu mereka (Calo-red) datang sore kerumah dan surat itu sudah ada, Aku cuma neken aja, makanya aku heran kok ada perpanjangan..? Sementara belum pernah ada dikerjakan, dan enggak ada usaha Galian C disitu, isi surat itu yang buat aku enggak enak" Papar Kades Rimbun.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sergai, Melalui Junaedi SP. MP, Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, ketika dikonfirmasi Menaratoday.com, Senin (14/01/2019) Sekitar Pukul 09:00 WIB, menjelaskan,
"Itu wewenangnya kan Desa, coba konfirmasi sama Desa, kalau menurut dia (Desa) ada kesalahan, Berarti orang itulah yang salah berarti" Tegas Kabid. (Irlan.S)