Keterangan Gambar : Sungai/Lokasi yang disebutkan sudah ada usaha pertambangan milik HSS (Foto : D. Sinambela)
MenaraToday.com - Sergai :
Terkait adanya Surat Keterangan (Rekomendasi) atas nama Heru Suhanda Saragih (HSS), untuk perpanjangan izin galian C di Desa Rimbun, Sipispis, yang penuh kejanggalan, disikapi serius oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantara (LP Tipikor Nusantara) Kabupaten Serdang Bedagai.
Irlan Situmorang, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) LP Tipikor Nusantara Kabupaten Sergai, menjelaskan kepada Menaratoday.com, akan melayangkan surat laporan keberatan kepada Bupati Sergai,
"Benar, kami akan segera mengirim surat keberatan kepada Bapak Bupati, Kepala Dinas Perizinan, dan Instansi terkait, agar Surat Keterangan dari Desa Rimbun itu diteliti, ditinjau ulang dan dipertimbangkan lagi" Jelasnya.
Ditambahkannya,"Kenapa bisa ada tertulis direkomendasi itu HSS memiliki usaha pertambangan Galian C, dan bermohon untuk perpanjangan izin..? Sementara HSS tidak pernah punya usaha Galian C dilokasi yang disebutkan, dan HSS tidak punya izin sebelumnya, kenapa diterangkan mau perpanjangan izin..? Kalau perpanjangan berarti sudah ada izin HSS sebelumnya, Faktanya kan tidak ada, kan udah gak betul lagi itu" Terang Irlan.
Terpisah, Camat Sipispis, M. Kahar Efendi, dikonfirmasi Menaratoday.com diruang kerjanya, Rabu (16/01/2019) Sekitar Pukul 09:30 WIB, Membenarkan adanya kesalahan soal surat tersebut, "Surat itu salah, kita sudah tegor dia (Kades), dan tidak pernah ada izin pertambangan (Galian C) sebelumnya di Desa Rimbun, sudah saya bilang sama Kades, kalau dikasi orang surat harusnya dibaca dulu" Jelas Camat. (Snb/Red)