Keterangan Gambar : Kedua Pelaku Pemerasan Di Dampingi Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu (Foto : Fs)
MenaraToday.com - Asahan :
Polres Asahan akhirnya melakukan release kasus pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang aktivis masing-masing MUD alias Umam (21) alias dan EH alias Kepay (42) yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019) sore.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan kedua aktivis ini melakukan pemerasan terhadap oknum Kememtrian Agama Asahan sebesar Rp. 8 juta.
"Jadi kedua aktivis ini mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemenag Asahan jika tidak memberikan sejumlah uang dari Rp. 15 juta dan di sepakati Rp. 8 juta. Dan saat dilakukan kesepakatan tim. Kemudian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti uang tunai Rp. 8 juta."ujarnya.
Sementara itu pasal yang akan dijeratkan yaitu tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh , turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksut dalam pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana penjara 1 tahun .
Dalam press release ini MUD menyampaikan permohonan maafnya kepada teman teman dan berharap tidak melakukan perbuatan seperti dirinya. (Adjie)