Waduh...!!! Pasien BPJS Rawat Inap Wajib Bayar

Keterangan Gambar : Kadis Kesehatan Asahan, dr.  Aris Yudhariansyah (foto : Adjie/net)

MenaraToday.com - Asahan :

Mulai hari ini, Jumat (18/1/2019), setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mendapat perawatan medis di rumah sakit diwajibkan untuk membayar biaya perawatan.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 51 Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Aris Yudhariansyah melalui WhatsApp kepada sejumlah awak media. 

Aris menjelaskan bahwa PMK No 51 Tahun 2018 diterapkan mulai hari ini, Jumat (18/1/2019) untuk pasien BPJS yang menjalani rawat inap.

"Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelas, akan di wajibkan membayar 10 persen dari total tarif INA CBG's (Indonesian Case Based Groups) setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta," ujar Aris.

Aris menambahkan, untuk kamar kelas rawat inap pasien BPJS, hanya diperbolehkan naik setingkat diatas, lebih dari itu akan jadi pasien umum.

Sementara untuk pasien yang mendapat pelayanan rawat jalan di rumah sakit kelas C, diwajibkan membayar Rp10 ribu setiap kali kunjungan, dengan maksimal kunjungan 20 kali dalam 3 bulan.

"Hal ini berlaku untuk peserta BPJS tenaga kerja dan BPJS mandiri, bukan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) ataupun peserta yang dibayarkan pemerintah daerah," tegas Aris.

Namun, dr Aris mengatakan bahwa pasien yang saat ini sedang menjalani rawat inap sebelum ditetapkan peraturan ini, masih tetap diberlakukan seperti peraturan yang lama. (Adjie)
Lebih baru Lebih lama