Zumi Zola Resmi Di Berhentikan Dari Guburnur Jambi

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna pemecatan dan pengangkatan Gubernur Jambi (Foto : Idham) 

MenaraToday.com - Jambi

Gubernur Jambi priode 2016 - 2021 di berhentikan dari kursi gubernur Jambi sejak 17 Januari 2019 kemarin dan untuk mempublikasikan bahwa Zumi Zola tidak lagi menjabat sebagai Kepala Daerah Provinsi Jambi di gelar rapat paripurna untuk pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat negara, Selasa (22/1/2019) di DPRD Provinsi Jambi.

Sekretaris Dewan DPRD Jambi, Emi Nopisah membacakan Surat Keputusan (SK) yang di tanda tangani Presiden Republik Indonesia.

Dalam SK tersebut di bunyikan bahwa Zumi Zola sudah di berhentikan dari jabatannya sebagai gubernur Jambi periode 2016-2021 dan kembali menunjuk PLT Gubernur Jambi hingga pelantikan gubernur depenitif. Serta pemberhentian Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur dan dilanjutkan pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur depenitif 

Sementara itu ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston di rapat paripurna mengatakan laporan pemberhentian gubernur dan pelantikan gubernur depenitif akan segera di tindak lanjuti.

"Laporan pemberhentian dan penunjukan gubernur depenitif akan segera di kirimkan ke Kementrian Dalam Negeri agar segera di tindak lanjuti. Sasarannya agar provinsi Jambi segera memiliki gubernur depenitif" ujarnya (Idham)
Lebih baru Lebih lama