33.5 Kg Sabu Dan 13.500 Butir Pil Ekstasi Di Amankan Polisi


MenaraToday.com - Medan :

Personil Dit Res narkoba Polda Sumut meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diringkus dari tempat yang berbeda dengan total 33.5 Kg dan 13.500 butir ekstasi.

Kapolda Sunut, Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (27/2/2019) dalam release resminya menyebutkan penangkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka JI di salah satu kawasan di Medan, dan narkobanya ditemukan dalam mobil tersangka JI.

"Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit 2 Subdit II Dit res narkoba Polda Sumut langsung ke TKP  dan melihat mobil mobilio yang dimaksud. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan pemberhentian. Mobil yang dikemudikan oleh JI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan," terang Kapoldasu.

Lebih lanjut Pria berkumis dengan pangkat dua bintang ini menambahkan saat melakukan penggeledahan di dalam mobik, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg dengan rincian 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG.

Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 KG, Lima bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 KG.

Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak tiga bungkus kemasan Aluminium Foil yang masingmasing berisi 4500 butir.

"Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13,500 butir,"ujarnya.

Selanjutnya, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, JI dibawa untuk melakukan pengembangan dan saat itu, JI melakukan perlawanan dan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri.

Kemudian, berdasarkan interogasin yang dilakukan kepada tersangka JI, diperoleh informasi bahwa seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan.

Setelah dapat keterangan dari JI, personel Unit 4 Subdit II DitNarkoba Polda Sumut pada Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Medan-Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, kabupaten Deliserdang tepatnya diluar pintu tol Tanjungmorawa.

"Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik bertuliskan indomaret berisikan 5 bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 5 Kg,"terangnya.

Saat dilakukan pengembangan, S juga melawan dan diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan.

Saat diinterogasi, S menyatakan akan ada satu orang pria di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.

"Dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB petugas unit 1 Subdit II DitNarkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial VS dengan barang bukti yang disita berupa sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2 Kg,"terang Kapolda.

Para tersangka melanggar Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 M (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

"Dengan diamankannya 33,5 narkotika jenis sabu dan 13500 butir ekstasi, Polda Sumut Selamatkan sebanyak 348.500 Orang anak bangsa,"tutup Kapolda Sumut. (MNT/01-TSN)
Lebih baru Lebih lama