MenaraToday.com - Tapsel :
Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika Golongan I jenis Ganja dan Shabu, Rabu (27/2/2019) sekira pukul 00.20 Wib, di Desa Panobasan Julu, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya dikebun salak milik masyarakat
"Ia benar kita telah mengamankan tersangka Ali Imran Sihombing (33) warga Desa Simaninggir dan Aspan Anhar Siregar Alias Moses (38) warga Desa Aek Nabara, turut kita amankan barang bukti dari tersangka Ali Imran Sihombing 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya diduga berisikan ganja yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat seberat 400 Gram.
1 unit handphone merk xiomi warna putih.1 bungkus kotak rokok panama yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 0,15 Gram dan 1 buah kaca pirek, sementara barang bukti yang disita dari tersangka Aspan Anhar Siregar 1 unit handphone merk nokia warna hitam,"ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar. SH saat di hubungi melalui selulernya
Menurut Kasat, Kronologi Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki ganja, mendapatkan info tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud.
"Setibanya di tempat yang di maksud, tepatnya dikebun salak milik masyarakat personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian personil mendekati dan langsung mengamankan tersangka dimana pada saat diamankan, personil melihat 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang dijatuhkan tersangka ketanah, kemudian personil menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut, setelah dibuka ternyata isi bungkusan tersebut adalah ganja," terang Kasat
Kemudian di hadapan Personil, tersangka Ali Imran Sihombing, mengakui bahwa ganja tersebut dia peroleh dari Aspan Anhar Siregar yang dia beli seharga 900.000, Rupiah,Selanjutnya personil berangkat ke rumah tersangka Aspan Anhar Siregar dan langsung mengamankan tersangka yang sedang berada didalam rumahnya, dan ianya mengakui bahwa ganja yang disita dari tersangka Ali Imran Sihombing benar diperoleh darinya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)