Menaratoday.com - Malang :
Polsek Kedungkandang telah melakukan proses penyelidikan terkait pembunuhan terhadap tetangganya sendiri dan menetapkan Sahri (56) beralamat di Jalan Mayjen Sungkono gang 9, Buring, Kedungkandang, sebagi tersangka pembunuhan Selamet yang merupakan tetangganya.
"Sahri merasa geram oleh ulah Selamet (korban) lantaran diduga meracun sapi miliknya dengan cara mencapurkan racun kedalam air minum sapinya. Perbuatan Selamet diketaui Sahri pada sore hari, keesokan harinya sapinya sakit dan selang dua hari sapi mati. Saat Selamet sedang duduk langsung didatangi Sahri tanpa basa basi langsung membacok Selamet, sebanyak dua kali di leher dan di muka, sehingga korban tewas di tempat." ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi kepada awak media, Rabu (20/2/2019)
Lebih lanjut Kompol Suko Wahyudi menyebutkan bahwa tersangka menyerahkan diri seusai melakukan pembacokan, mengetahui hal itu Kapplsek beserta anggota langsung bergerak dan melakukan olah TKP.
"Tersangka kesal karena menduga korban telah meracuni sapinya, sehingga korban gelap mata dan membacok korban. Dan untuk tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, dan saat ini kita masih melakukan pengenbangan," ujarnya. (yasin)