Direktur PT Bakkara Energi Lestari Eron Lumban Gaol Di Tuding Tidak Tepati Janji .


MenaraToday.com - Humbahas :

Mediasi antara masyarakat desa Sosor Goting dan Hutaraja bersama dengan PT. Bakkara Energi Lestari berujung Abstein . Ini disebabkan pengambilan keputusan dalam acara mediasi yang lahannya telah dikuasi oleh PT. BEL tanpa adanya ganti rugi lahan tidak mau hadir disebabkan dari pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat hadir dalam acara tersebut . 

Hadir saat itu Camat Dolok Sanggul Parlindungan Simanullang, Kapolsek Dolok Sanggul AKP. L.B.Sihombing, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP. Ronson Sihombing,SH , Danramil Doloksanggul Kapten Inf.Brigif R.Munthe, DPRD Humbahas Marolop Manik (Komisi B), Parulian Simamora (komis.C), Kepdes Sosor Gonting Manto Purba, Kepdes Hutaraja Yusuf Purba, dari Kuasa Hukum Sosor Gonting dan Hutaraja Matio Sitorus dan Edi Putra Purba, Humas PT.BEL Brenggan Purba, Masyarakat Sosor Gonting dan juga Hutaraja, Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Doloksanggul, Selasa, 20/02/2019 Pukul. 15.00 WIB . 

Memasuki acara , Camat Doloksanggul Parlindungan Simanullang mengharapkan agar mediasi ini benar-benar Mediasi yang bisa saling mengeluarkan dan memberikan solusi yang baik antara perusahan dan masyarakat desa Sosor Goting dan juga desa Hutaraja,  yang mana masyarakat desa mengharapkan pengertian dan perhatian PT. Bakkara Energi Lestari agar segera membayar ganti rugi tanah milik mereka yang selama ini diambil oleh PT tersebut. 

Humas PT BEL Brengan Purba menyampaikan, bahwa Direktur PT. BEL bersedia di Mediasi, jika pihak pemerintah menghadirkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Menurut perusahaan yang diwakilkan melalui Humas, Brenggan Purba menyampaikan, lahan yang dituntut warga adalah Daerah Aliran Sungai (DAS), dilain itu pembangunan PLTA itu sendiri, pihak perusahaan telah mendapat ijin dari kementerian, jika nantinya lahan harus diganti rugi perusahaan, maka harus disaksikan Dinas Kehutanan dan juga Dinas Lingkungan HidupvKabupaten Humbang Hasundutan" Ungkap Humas menyampaikan.

Matio Sitorus dan juga Edi Putra Purba , sebagai Advokat warga, mengaku sangat-sangat kecewa atas ketidakhadiran pimpinan PT BEL dalam mediasi tersebut, dan juga tidak memiliki itikad yang baik untuk bertemu dengan masyarakat. Lebih lanjut disampaikan Matio, untuk apa harus berdalih begitu juga harus menghadirkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lahan yang lain yang berada dilokasi sebahagian telah diganti rugi yang berdekatan dengan Bendungan PLTMH .

"Jika tidak ada niat baik dari pihak perusahaan, warga akan tetap bertahan dan memblokir akses jalan pembangunan di PLTMH yang masih dikuasai warga Desa Sosorgonting." warga akan tetap bertahan dengan tuntutannya,  meski harus menaruhkan  nyawa, seperti yang diucapkan ibu br.Simamora tersebut" . Ungkapnya dengan nada kesal. 

Diakhir acara mediasi, Parulian Simamora menyampaikan dan mengutarkan aspirasi masyarakat kepada pihak PT. BEL , yang diwakili Humas Perusahan , agar Anggota DPRD yang langsung mengundang Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup bila perlu mengundang Sekertaris Daerah Humbahas dan akan dibahas digedung DPRD Humbahas . Namun hasil dari tawaran tersebut yang disampaikan Parulian Simamora ( DPRD) tidak direspon dengan baik dan Humas dengan lantangnya menyampaikan perusahan belum bersedia .  (B.Nababan)
Lebih baru Lebih lama