DPD Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan Dukung Gunakan Hak Interpelasi


MenaraToday.com - Padangsidimpuan :

Setelah sebelumnya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Nasdem, Timbul P Simanungkalit mengajukan Hak Interpelasi terkait Perwal Retribusi Sampah dan Parkir, DPD Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan juga sepakat dan sangat mendukung penggunaan hak interpelasi oleh Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan terkait Perwal tersebut.

Ketua DPD Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan H Rusydi Nasution melalui pesan WahtsApp-nya kepada wartawan, Rabu (13/2/2019) mengatakan hak interpelasi itu adalah hak yang melekat pada anggota dewan. Menurutnya, bisa dilakukan sepanjang ada hal yg menimbulkan pertanyaan, kecurigaan dan ketidakbenaran. 

"Kami mendukung upaya-upaya yang legal dan konsiten dalam membangun pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan rakyat. Interpelasi adalah hal yang lumrah. Dan Gerindra siap mendukung upaya meluruskan dan mengungkap kebenaran" tegasnya

Ditempat yang berbeda Sekretaris DPD Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan Ashari Harahap Ketika di jumpai Wartawan mengaku sangat mendukung hak interpelasi tersebut seraya berjanji dalam waktu dekat DPD Gerindra bersama Anggota DPRD nya  akan duduk bersama membahas terkait persoalan tersebut.Ianya berpendapat, dikeluarkannya Perwal untuk menjaga kebuntuan hukum.

" Inikan tarip retribusi parkir dan sampah masih ada Perdanya, kok dibuat Perwal. Gak mungkinkan Perwal mengalahkan peraturan yang lebih tinggi yaitu Perda itu.

"Kan secara hierarki hukum sudah salah. Tentunya yang dipersoalkan disini kan terkait payung hukumnya" tegas Ashari Harahap.

Ia berpendapat, kalau memang Pemkot Padangsidimpuan menilai Perda No. 04 tahun 2010 tidak layak lagi atau tidak sesuai dengan keadaan lagi atau dengan alasan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda itu bisa direvisi tanpa mengeluarkan Perwal. Dan dibahas bersama dengan legislatif.

"Kalau memang tarip retribusi parkir dan sampah tidak sesuai taripnya lagi dengan keadaan sekarang, atau dengan alasan intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perdanya kan bisa direvisi. Dan harus dibahas bersama dengan legislatif, Saya berharap kepada Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang berfungsi sebagai kontrol untuk mendukung hak interpelasi tersebut, "tutupnya (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama