MenaraToday.com - Lampung :
Edan dan sungguh mengejutkan pengakuan ayah, kakak dan adik yang telah melakukan pemerkosaan sedarah, dimana selain memperkosa hubungan sedarah, para pelaku juga melakukan melakukannya dengan sapi dan kambing betina.
"Ketiga pelaku masing-masing JM (44) dan dua anaknya SA (23) dan YA (15) yang memperkosa WI (18) yang merupakan Anak, Adik dan Kakak dari para pelaku, tersangka juga melakukan hubungan seks menyimpang dengan kambing dan sapi" ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kanit PPA Ipda Primadona Laila, SH .
Primadona juga menambahkan persetubuhan sedarah tersebut dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu setahun selepas istri JM meninggal dunia pada tahun 2018 yang lalu.
"Ketiga tersangka merupakan pelimpahan dari Polsek Sukoharjo, Jumat (22/2/2019) kemarin. Dimana ketiga pelaku diaerahkan atas kasus persetubuhan sedarah dan saat kita lakukan pemeriksaan, JM telah menggagahi anaknya sebanyak 5 kali, sementara SA sebanyak 120 kali dan adiknya YA sebanyak 60 kali dimana para terasangka menyetubuhi korban di dalam rumah yang mereka diami di daerah Pekon Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo,” ujar Primadona saat dikonfirmasi melalui hubungan WA, Minggu (24/2/2019).
Lebih lanjut Primadona menyebutkan bahwa motif JM (ayah) korban tergiur memperkosa putrinya karena mengalami gangguan mental.
“Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu,” ujarnya.
Kemudian untuk kakak korban dan adik korban, motif keduanya sama yakni disebabkan keduanya sering menonton film porno yang ada di handphone kakaknya.
“Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di handphone, dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak,” ucapunya.
Terkait informasi penyimpangan sex tersangka Y yang merupakan anak bungsu dari pasangan tersangka JM dan almarhumah CK, dibenarkan oleh Kanit PPA.
Sebab menurut pengakuan tersangka Y dia juga melakukan persetubuhan dengan kambing dan sapi milik tetangga.
“Tersangka Y mengaku sekali menyetubuhi kambing dan sekali menyetubuhi sapi milik tetangga,” kata Ipda Primadona Laila.
Ipda Primadona menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh tetangga korban selaku Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak yang melihat atau pun ketidak wajaran bentuk tubuh korban dimana sebelumnya berbadan gemuk dan saat ini badannya kurus.
Berawal, sekitar awal tahun 2018 ibu korban yang berdomisili di pekon Teba Bunuk Kecamatan Aota Agung Barat Tanggamus meninggal dunia, kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo Sukoharjo dan disitulah kelakuan bejat para tersangka dimulai.
“Saat ibunya meninggal kemudian ayah dan kakaknya menjemputnya dari Kota Agung Barat kemudian dibawa ke rumahnya,” ucapnya.
Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya JM, ia mengakui beberapa perbuatannya itu sejak bulan Agustus 2018, namun ia mengaku khilaf.
“Sudah 5 kali, saya khilaf,” kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan hal tersebut kepada adik perempuannya.
“Dilakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,” ujar SA.
Adapun faktor yang mempengaruhi perbuatannya itu SA menuturkan bahwa ia dan adiknya sering nonton film porno sebelum handphonenya rusak.
“Sering nonton film di hp jadi praktek sama adik saya itu,” ucapnya.
Sementara Y, mengaku sudah 60 kali memerkosa korban. (MNT/01-TSN)