MenaraToday.com - Yogyakarta :
Satreskrim Polres Bantul meringkus seorang Jendral Polisi gadungan berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) disekitar Jalan Sudirman, Bantul, Sabtu (9/2/2019) kemarin.
"Betul kita telah mengamankan Johanes Ananto Tripawono (53) warga Tanggerang dengan sejumlah barang bukti seperti dokumen palsu dan sebuah pistol merk Glock 19 generasi empat tanpa dilengkapi dokumen resmi" ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Wibowo kepada sejumlah awak media, Rabu (13/2'2019).
Lebih lanjut Rudi menyebutkan bintang dua polisi gadungan ini sebelum ditangkap sempat menyambangi Mako Brimob Gondowulung dan mengaku sebagai Perwira Tinggi Kepolisian berpangkat Irjen.
" Sabtu kemarin kami berusaha bisa bertemu dengan jendral gadungan ini, namun yang bersangkutan menolak dan akhirnya kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penghadangan dan pemeriksaan. Disini kami.menemukan sejumlah dokumen palsu berupa e-KTA Kepolisian palsu dan surat kepemilikan pistol Glock palsu dan lencana warna hitam bertuliskan BIN" ujar Rudi.
Rudi juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan Jendral Kancil (Palsu-red) ini sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan kami jerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," tegas Rudi. (