MenaraToday.com - Asahan :
Satuan unit reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun IX Jampalan Desa Simpang Empat, Kecamatan simpang Empat, Asahan. Selasa (26/2/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalung dalam siaran pers nya, Kamis (28/2/2019) menyebutkan bahwa tersangka atas nama Rizal (26) warga Dusun XIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa di Dusun IX Jamlan Desa Simpang Empat sering terjadi transaksi Narkoba. Berbekal informasi tersebut, team Opsnal Polsek Simpang Empat langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban yang menyamar dengan berpura-pura ingin membeli sabu dan saat itu tersangka keluar dan melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Kemudian petugas langsung menyergap tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu." ujat Raymond.
Lebih lanjut pria ramah dengan pangkat tiga garis ke emasan ini menambahkan saat di introgasi mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial BD. Kemudian petugas nelakukan pengemvangan dengan mendatangi rumah BD, namun target tidak berada dirumah .
"Mendengar bahwa tersangka memiliki Sabu tersebut dari B, kita langsung bergerak menuju rumah BD dan menggeledah rumahnya, namun sayang BD tidak berada di rumah, gagal meringkus BD, Polisi langsung menggiring tersangka beserta baramg bukti 3 bungkus klip kecil narkotika jenis sabu sabu., 1 unit Handphone android warna hitam merek nokia berikut SIM Card ke Mapolsek Simpang Empat" jelasnya. (Puji/Fs/Rls)