MenaraToday.com - Padangsidimpuan :
Peraturan Pemerintah sudah menetapkan bahwa dalam pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) tidak di kutip biaya, namun sangat disayangkan masih saja ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi
Sangat disayangkan bila pengaduan salah satu warga lingkungan Sikoring-koring, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang mengatakan bahwa Kepala Lingkungan setempat, diduga memungut biaya untuk mengurus KTP Dan KK sebesat Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 Ribu Rupiah namun sudah 2 tahun lebih pengurusannya belum selesai juga.
"Surat-Surat untuk mengurus KK dan KTP sudah saya berikan 2 tahun yang lewat, padahal dananya sudah saya berikan Rp. 300 Ribu Rupiah dan itu masih biaya pendahuluan, nanti setelah siap KK dan KTP nya baru di tambah lagi, tapi sejak itu tak ada lagi ceritanya, setiap kali di tanya selalu jawabannya tunggu dulu,"Ujar JM salah satu warga Sikoring-koring
kepada wartawan.
Ditempat yang bereda AAH (34) mengaku sudah menanyakan perihal tersebut ke salah satu Staf Dinas Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan, namun pihak Dinas Capil mengaku tidak pernah ada berkas yang di maksud masuk ke Dinas Capil dan Tidak ada dibebankan biaya apapun untuk mengurus KK dan KTP
"Saya sudah menanyakan langsung berkas warga Sikoring-koring tersebut ke Dinas Capil Kota Padangsidimpuan dan mereka mengaku tidak pernah menerima berkas pengurusan KK dan KTP tersebut, "tutupnya (ucok siregar)