Lima Rakit Kayu Temuan PT. DRT Dan Polhut Riau Di Minta Kepastian Hukumnya


MenaraToday.com -  Rokan Hilir :

Terkait adanya temuan lima rakit kayu oleh Polisi Kehutanan Riau bersam PT. DRT yang berlokasi di luar areal konsensi HPH perusahan tepatnya berlokasi di sungai Sinaboi Besar pada hari Jumat (8/02/2019) kemarin, diminta ada kepastian hukumnya.


Hal ini di sampaikan Abdul Rab, Ketua Asosiasi Galangan Kapal Kayu Riau di hadapan Polhut Riau, Rabu (13/02/2019)

Menurut Abdul Rab lima rakit kayu hasil temuan itu sudah ada yang hilang, karena katanya itu merupakan Barang Bukti temuan Polhut Riau dan PT. Diamon Raya Timer (PT. DRT) tentunya itu juga menjadi tanggung jawab mereka untuk mengamankannya, Nah jika hilang harus ada kepastian hukum.

"Saya sangat penting dengan BB itu dan saya mohon BB itu untuk di titipkan di wilayah Rokan Hilir Bagan Siap-api bukan di Senapis wilayah hukum Dumai, Saya mohon sebagai pembuktian pembicaran saya dalam rapat di Kementrian Kehutanan di Jakarta baru-baru ini. Dalam rapat itu saya katakan bahwa penangkapan atau pun temuan barang bukti seperti ini sudah sering terjadi maka saya pertanyakan kekuatan hukumnya yang waktu itu juga turut hadir Rudi Direktur PT. DRT namun pertanyan itu tidak mendapat sanggahan baik dari Kementrian juga dari pihak Perusahan, saya juga mempertanyakan kekuatan hukum dari PT. DRT yang di berikan hak konsensinya oleh negara itu, soalnya saya punya data mengenai hal itu, artinya peta area kerja kosensensi itu harus jelas, baik HPH mau pun HGU harus ada tanda tangan dan Cap atau Setempel menteri kehutanan kalau belum ada itu artinya PT. DRT belum mempunyai kekuatan hukum yang saya tahu area konsensi PT. DRT itu seluruhnya yang berada di wilayah Dumai dan Rokan Hilir ini berada diatas wilayah hutan hak perseorangan Datuk Laksmana Raja di Laut yang waktu itu di berikan oleh Raja Siak tahun 1886 jika demikian terjadi operlive perijinan soalnya saya juga belum pernah lihat peta penggukuhan hutan PT. DRT yang di berikan oleh menteri kehutanan." Paparnya.

Masih di tempat yang sama Safrinal yang di damping dua orang anggotanya Luhut Mungkur dan Paimas ketika di konfirmasi sejumlah awak media Safrinal mengaku sebagai Polhut Riau yang di keluarkan SPT-nya oleh Dinas Kehutanan Propinsi Riau selama tiga hari untuk melakukan patroli di wilayah konsensi PT. DRT yaitu wilayah Dumai dan Rokan Hilir, kemudian pada hari Jumat yang lalu menemukan lima rakit kayu kemudian kami ambil poto-poto dan dilaporkan kepada pimpinan setelah itu kami pulang karena masa SPT kami habis. Setelah kami pulang dapatlah informasi kalau barang bukti itu ditahan masyarakat dan setelah kami cek yang ada sekarang tinggal empat rakit kemudian BB itu kami amankan untuk di bawa dan dikawal ke Senepis, sampai di sana kami hitung di buat berita acaranya.

Menurut Safrinal hasil temuan seperti ini sudah ada empat kali kami temukan dua kali di Sungai Sinaboi, satu kali di galangan kapal Bagan Siapi-api dan ini yang ke empat kalinya. Dari empat kali hasil temuan itu baru satu orang di tetapkan sebagai tersangka namanya Iyan tahu 2018 yang lalu.

"Mengenai barang bukti yang hilang bukan tanggung jawab kami dari Polhut karena belum kami buat berita acaranya" ucapnya.(SB)
Lebih baru Lebih lama