MenaraToday.com - Malang :
Seorang oknum guru olahraga yang mengajar di SDN di Kota Malang berinisial IS (56) diduga telah mencabuli siswinya yang duduk di kelas 5. Hal ini terkuak saat orang tua korban mendatangi Mapolres Kota Malang.
Kapolres Kota Malang AKBP Asfuri melalui Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kepada awak media membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, kita mendapatkan laporan kasus pencabulan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit PPA" ujarnya kepada awak. Media, Kamis (14/2/2019).
Sementara itu Wali Kota Malang telah memerintahkan pihak dinas Pendidikan Kota Malang untuk memberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya juga meminta segera digelar pertemuan wali murid dalam rangka memberikan jaminan kepastian rasa aman.
"Jaminan rasa aman dan nyaman bukan saja harus diterima oleh wali murid, namun juga kepada seluruh wali murid yang anaknya bersekolah di Kota Malang. Jangan sampai citra pendidikan Kota Malang kembali tercoreng atas ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Sutiaji.
Sutaji menambahkan Pemeritah Kota Malang akan bertindak dan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan dalam rangka mengawal proses pendidikan di Kota Malang.
"IS sudah tidak mengajar lagi di sekolah tersebut. IS langsung ditarik ke Kantor Pengawasan, tetapi bukan sebagai pengawas. Sementara untuk dilakukan pembinaan, hingga proses ketentuannya turun diberlakukan, sesuai keputusan Wali Kota Malang," katanya. (Yas/Dt-Adm)