MenaraToday.com - Asahan :
Tim gabungan Unit Jatanras Polres Asahan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat meringkus 2 pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan penadahnya, Jumat (15/2/2019) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Raymond GM Hutagalung didampingi Kanit Jatanras Ipda M Khomaini menyebutkan penangkapan kedua tersangka masing-masing Suganda Harahap alias Iwan Bule (29) warga Dusun VIII Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat dan Firmansyah (28) warga Dusun VII Desa Suka Raja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 154 / XII/ 2018 / Res Ash / Sek Simp empat tertanggal 1 Desember 2018.
"kedua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadahnya berhasil kita ringkus. Dimana tersangka Suganda Harahap melakukan pencurian di rumah sekaligus Kios (warung) milik Ernawati. Saat itu tersangka berhasil mengambil 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Magenta Hitam dengan Nopol BK 4586 VRK, dengar nomor rangka: JM11E1496963 dan Nomor Mesin : MH1JM1111HK515783, Rokok, uang tunai Rp. 400.000,- . 1unit handphone merk Smart Friend dan 1 unit HP Nokia dengan total kerugian sebesar Rp. 10 Juta" ujar Hutagalung
Berdasarkan informasi tersebut unit Jatanras dan Unit Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan.
" Mendapatkan laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (14/2/2019) sekira pukul 18.10 wib unit jatanras mengamankan Firmansyah yang merupakan pelaku penadah HP Smartfren. Saat di introgasi bahwa HP tersebut di peroleh dari Iwan Bule warga Dusun VII Sukaraja Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Kemudian pada pukul 19.00 Wib unit Jatanras berhasil mengamankan tersangka di belakang rumahnya. Saat akan diringkus tersangka melakukan perlawanan dengan memukul salah seorang anggota dan memcoba kabur sehingga di berikan tembakan di bagian betis dan langsung di boyong ke Mapolsek Simpang empat untuk proses lebih lanjut. (Adjie)