MenaraToday.com - Tanjungbalai :
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)) Kota Tanjungbalai, Yusman sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kasatlantas Polres Tanjungbalain AKP Pandapotan Butar Butar yang terkesan enggan dan alergi dengan wartawan yang bertugas di Kota Tanjungbalai.
"Kita sangat menyayangkan sikap alergi dan tidak bersahabatnya Kasatlantas Polres Tanjungbalai dengan wartawan sebab sebagai pemimpin di Satuan Lalulintas, AKP Pandapotan Butar Butar adalah publik figur di kesatuannya, jadi sikap bungkamnya mencederai wartawan yang ingin mencari berita yang seimbang dan tidak berat sebelah. Sebab wartawan pun bekerja sesuai kode etik jurnalistik yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 serta UU KIP Nomor 14 Tahun 2008" ujar Yusman.
Lebih lanjut Yusman menambahkan bahwa setiap wartawan wajib melakukan konfirmasi terhadap instansi yang merupakan obyek pemberitaan . Jadi seharusnya si Obyek berita memberikan penjelasan kepada wartawan, bukannya diam dan malah memblokir nomor si Wartawan agar tidak bisa menghubungi si Obyek yang dijadikan nara sumber berita.
" Wartawan itu bukan momok yang perlu di takuti dan di hindari, namun wartawan itu adalah pilar kelima di indonesia dan wartawan juga sebagai corong informasi baik kepada masyarakat dan kepada pemerintah jadi alangkah naif nya seorang Kasatlantas tidak menerima atau pun tertutup dengan wartawan, jadi dengan sikap Kasatlantas Polres Tanjungbalai sudah selayaknya Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto memberikan teguran dan mengevaluasi kinerja AKP Pandapotan Butar Butar sebagai Kasatlantas Tanjungbalai" ujar Ketua PWRI Kota Tanjungbalai
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Pandapotan Butar Butar enggan menjawab konfirmasi wartawan melalui hubungan seluler dan pesan WhatsApp yang mempertanyakan terkait prosedur pembuatan SIM. Bukannya di jawab, Kasatlantas ini malah memblokir nomor wartawan. (GANI/MNT-01)