MenaraToday.com - Humabahas :
Sebanyak 600 ASN dan 300 Perangkat Desa se-Kabupaten Humbahas menghadiri penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang undangan Pemkab Humbahas, Rabu (27/2/2019).
Dalam kegiatan tersebut Bag Hukum dan Perundang Undangan mengundang Trimedya Panjaitan sebagai nara sumber serta Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dan Sekertaris Daerah, Tonni Sihombing.
Sebelum pemaparan Trimedya membagikan Program Indonesi Pintar sebanyak 26 orang yang diwakili oleh SD Tiga Dolok Sanggul dan menerima ulos dari Lembaga Adat Dalihan Natolu sebagi pertanda untuk sukses dalam karier kehidupan.
Trimedya memulai paparannya menyatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo telah berhasil membangun infrastruktur jalan desa yang disalurkan melalui APBN tahun 2015 sampai tahun 2018 sebanyak 76 trilun rupiah.
Hal ini bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakt dan diharapkan kepada kepala desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan jangan diterima uang itu lalu dipergunakan untuk keperluan yang lain, karena menurut Trimedya di daerah lain banyak kepala desa terjerat hukum karena mempergunakan anggaran tidak pada sasarannya.
"Pergunakanlah dana desa itu sebaik-baiknya sesuai peraturan yang ada, demi terhindar dari jerat hukum nantinya, atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), hindarilah niat untuk korupsi" ujar Trimedya Panjaitan dihadapan para kepala desa se Humbahas ,
Pemerintah telah berusaha untuk memberantas tindak pidana korupsi melalui pembentukan TP4D (Team Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan ) sesuai Inpres no 7 thn 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta diharapkan Bupati Humbahas dapat memberikan dukungan dan kepercayaaan penuh kepada inspektorat Pemerintah Kabupaten Humbahas sebagai APIP :
(Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) agar berperan untuk memastikan semua kegiatan dapat berjalan secara efesien dan efektif sesuai aturannya.
"Dengan dukungan Bupati . Inspektorat Humbahas akan bisa melakukan tugas pengawasannya secara optimal sehingga bisa melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program" jelas Trimed.
Trimedya Panjaitan juga menyebutkan bahwa angaran pemerintah daerah, kejaksaan, kapolres, dapat bekerjasama untuk mencegah terjadinya dan menjauhkan urusan dan mencari-cari kesalahan pelaku pelaku pemerintahan dan pembangunan. Untuk itulah pemrintah desa dan ASN untuk menghindari budaya korupsi dengan harapan agar di wilayah Humbahas " ZERO KORUPTION." (B.Nababan)