MenaraToday.com - Oku Selatan :
e - KTP (Elektronik - Kartu Tanda Penduduk) adalah bukti legalitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Oku Selatan, Rizal Arifin, Msi saat berbincang-bincang dengan kru MenaraToday.com di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2019) pagi.
Rizal menyebutkan ada beberala macam manfaat dan kegunaan dari e - KTP.
"Sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib memiliki e - KTP, sebab ada beberapa faktor kemungkinan yang akan dialami jika tidak memiliki KTP yakni tidak bisa menikmati fasilitas yang di sediakan negara misalnya tidak bisa membuka rekening bank, tidak bisa mengurus BPJS kesehatan, asuransi kesehatan dan lainnya" ujarnya.
Lebih lanjut Rizal menambahkan agar masyarakat dapat memiliki e - KTP segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dalam proses perekaman e - KTP tersebut tidak ada di pungut biaya.
"Selain e - KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga melayani masyarakat dalam kepengurusan Kartu Keluatga dan Akte Kelahiran silahkan datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU Selatan dan untuk warga yang baru pindah domisili, harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil asal. (Jamhuri)