Belum Sempat Nikmati Shabu, Kedua Pria Ini Digulung Polisi


MenaraToday.com - Tapsel :

Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil amankan dua orang tersangka penyalah gunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu, Kamis (28/3/2019)  sekira pukul 14.00 Wib, di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di SPBU Pesanggarahan .



Hal itu Dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Alpian Sitepu saat di hubungi melalui pesan Watsappnya, Jum'at (29/3/2019)

"Ia benar kita telah mengamankan Oskar Gultom (31) warga  Desa Nahornop, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara dan Roy Hasibuan (35) warga Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,17 Gram.1 unit handphone merk venera warna merah hitam, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ. 1 lembar STNK Asli sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BB 2585 BJ,"Terang Kasat

Kasat juga menuturkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya tentang  adanya 2 orang laki-laki penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki shabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.

"Menerima info tersebut Selanjutnya  personil langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti kedua tersangka yang sedang mengenderai sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ dari Kota Padangsidimpuan, kemudian sekira pukul 14.00 Wib setibanya di SPBU Pesanggarahan, personil langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang mengisi bensin sepeda motornya dan personil melihat salah satu tersangka yang dibonceng ada membuang bungkusan plastik klip keatas tanah kemudian personil menyuruh tersangka yang bernama Oskar Gultom untuk mengambilnya, dimana setelah tersangka mengambil bungkusan tersebut,setelah dilihat isinya diduga berisikan shabu dan menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Marga LUBIS di daerah Kampung Darek dengan harga 200.000 Rupiah untuk dipergunakan bersama-sama, Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan  penyidikan lebih lanjut, "tutup Kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama