Diduga Adanya Penyimpangan Pelepasan HGU, WTR Layangkan Surat Ke Presiden


MenaraToday.com - Asahan :

Terkait adanya dugaan penyimpangan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran, Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo di Jakarta.

Ketua Kelompok WTR, Susilawadi didampingi pengurusnya,  Senin (25/3/2019) di areal lahan yang diklaim sebagai tanah negara di Jalan Pondok Indah, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden yang ditembuskan kepada Bupati Asahan.

"Surat yang dilayangkan memberitahukan kedudukan atas tanah yang berlebih dari pelepasan yang diduga bermasalah itu, berdsssrkan data yang kami peroleh, pelepasan/penanggalan hak yang dilakukan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terhadap lahan seluas 126.500 M2 yang termasuk dalam bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002) tgl.1-5-1997 kepada PT. Graha Asahan Indah dengan dalih untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Wilayah Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Wilayah Kota Kisaran, Perda Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995, diduga tidak sesuai dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria tentang fungsi sosial tanah. WTR akan menelusuri kembali, karena kuat dugaan pelepasan itu menyalahi aturan, karena pada saat itu, Bupati Asahan sebagai kepala daerah mengetahui dan Kepala BPN Asahan menjadi saksi pada surat pelepasan yang ditandatangani para pihak," ungkap Susilawadi.

Susilawadi juga menambahkan fakta di lapangan sesuai dengan fakya kerja, lahan yang dikosongkan oleh PT BSP Tbk Kisaran seluas kurang lebih 18 hektar. Sementara sesuai surat yang ditandatangani para pihak pada Hari Jumat tanggal 28 Desember 2001, luas lahan yang ditanggalkan/lepaskan dari HGU Nomor 2 itu seluas kurang lebih 126.500 M2. Maka dari itu terdapat selisih seluas 5,35 hektar.

Sampai saat ini belum ada pihak–pihak yang bisa dikonfirmasi terkait keabsahan pelepasan HGU PT. BSP Tbk Kisaran kepada PT. Graha Asahan Indah. (MNT/01 - Rls)
Lebih baru Lebih lama